JAKARTA: Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah dimulai dengan dua periode pendaftaran. Periode pertama berlangsung pada 1-20 Oktober 2024, sedangkan periode kedua dijadwalkan pada 17 November-31 Desember 2024.
Periode pertama diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas, termasuk Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tenaga non-ASN yang telah terdata di BKN. Sementara itu, periode kedua dibuka untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun. Kelompok ini juga mencakup lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.
Mekanisme Seleksi PPPK 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK tahun ini melibatkan dua tahapan utama, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Tahapan seleksi kompetensi terdiri dari beberapa jenis ujian, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Selain itu, peserta juga akan menjalani wawancara berbasis komputer.
1. Kompetensi Teknis
Tes ini menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Peserta harus menunjukkan kemampuan teknis yang dapat diamati dan diukur sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
2. Kompetensi Manajerial
Penilaian kompetensi manajerial mencakup aspek-aspek seperti integritas, kemampuan bekerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pengambilan keputusan, serta pengembangan diri dan orang lain. Hal ini bertujuan untuk menilai komitmen dan perilaku individu dalam berorganisasi.
3. Kompetensi Sosial Kultural
Kompetensi ini berfokus pada pengetahuan dan sikap individu dalam menghadapi keberagaman masyarakat, termasuk aspek agama, suku, budaya, etika, dan nilai-nilai moral. Ujian ini bertujuan memastikan bahwa pemegang jabatan memiliki empati, kepekaan terhadap keberagaman, serta kemampuan menjaga persatuan.
4. Wawancara Berbasis Komputer
Wawancara ini menggali aspek non-kognitif pelamar, seperti integritas, moralitas, kejujuran, dan etika kerja. Proses ini bertujuan memastikan bahwa pelamar memiliki komitmen dan keadilan dalam menjalankan tugas.
Perbedaan dengan Seleksi CPNS
Berbeda dengan tes CPNS, seleksi PPPK tidak menggunakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Selain itu, kelulusan pada seleksi PPPK tidak didasarkan pada passing grade, melainkan pada peringkat nilai terbaik yang diperoleh peserta. Hal ini memberikan peluang yang lebih fleksibel bagi peserta untuk bersaing berdasarkan performa mereka.
Seleksi PPPK 2024 dirancang untuk menjaring calon aparatur yang kompeten dan berintegritas, sesuai dengan kebutuhan jabatan yang spesifik. Dengan tahapan seleksi yang komprehensif, peserta diharapkan dapat menunjukkan kemampuan teknis, manajerial, sosial kultural, dan moralitas yang unggul. Proses ini tidak hanya memastikan keadilan, tetapi juga mendukung terciptanya aparatur yang profesional dan berdaya saing tinggi di lingkungan pemerintahan.

