JAKARTA: Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 akan dicairkan pada Desember 2024. PKH merupakan program bantuan sosial pemerintah Indonesia yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dalam bentuk uang tunai. Pencairan tahap 4 ini adalah yang terakhir untuk tahun 2024, mencakup periode Oktober–Desember.
Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, penerima PKH adalah keluarga miskin dengan anggota berupa ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah (5–21 tahun), lansia, atau penyandang disabilitas berat dan permanen. Besaran bantuan bervariasi tergantung kondisi keluarga, mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 750.000 per tahap.
Kriteria penerima lainnya adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Tidak berstatus ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Cara Cek Status Penerima PKH
Penerima PKH dapat mengecek status secara online melalui dua metode:
- Laman Cek Bansos Kemensos
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal.
- Masukkan nama sesuai KTP dan kode verifikasi.
- Klik “Cari Data” untuk melihat hasil.
- Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi melalui Play Store atau App Store.
- Daftar akun dengan data diri.
- Login dan isi data wilayah untuk pencarian.
- Sistem akan menampilkan data penerima jika Anda terdaftar.
Baca Juga: SEGERA Cek Bansos BPNT: Duit Rp400.000 Bisa Masuk Rekening, Gengs!
Besaran Bantuan PKH
Bantuan PKH dibagi berdasarkan kategori berikut:
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun.
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun.
- Pelajar SD: Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
- Pelajar SMP: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1,5 juta per tahun.
- Pelajar SMA: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun.
- Lansia: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun.
Jadwal Pencairan PKH 2024
Sepanjang tahun 2024, bantuan PKH disalurkan dalam 4 tahap, setiap tiga bulan sekali:
- Tahap 1: Januari–Maret 2024.
- Tahap 2: April–Juni 2024.
- Tahap 3: Juli–September 2024.
- Tahap 4: Oktober–Desember 2024.
Pencairan PKH tahap 4 merupakan langkah penting pemerintah dalam membantu keluarga miskin di Indonesia. Bagi yang memenuhi syarat, segera cek status penerima melalui laman atau aplikasi resmi Kemensos untuk memastikan kelayakan Anda sebagai penerima manfaat.

