JAKARTA: Mulai 2 Februari 2026, dokumen tradisional seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak akan lagi diakui sebagai alat bukti sah dalam proses pendaftaran tanah. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan tersebut memberikan waktu lima tahun sejak diundangkan untuk melakukan pendaftaran tanah berdasarkan dokumen lama. Artinya, setelah batas waktu tersebut, girik dan dokumen sejenis tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum kepemilikan tanah.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa girik merupakan bukti kepemilikan tanah yang berlaku sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, seiring perkembangan regulasi, girik kini dianggap tidak relevan sebagai bukti hukum. Menurutnya, banyak sengketa tanah yang bersumber dari dokumen ini, bahkan sering dimanfaatkan oleh mafia tanah menggunakan dokumen palsu. Karena itu, penghapusan girik bertujuan untuk mencegah konflik pertanahan di masa depan.
Sesuai Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, masyarakat diwajibkan mendaftarkan tanah yang dimiliki secara sah dalam jangka waktu maksimal lima tahun. Setelah periode ini berakhir, dokumen bekas hak adat tidak lagi sah sebagai bukti kepemilikan, meskipun tanah tersebut masih dikuasai secara fisik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menambahkan bahwa apabila seluruh bidang tanah dalam satu wilayah telah terpetakan dan memiliki sertifikat resmi, maka dokumen tradisional secara otomatis kehilangan kekuatan hukumnya. Namun, jika ditemukan kesalahan administratif sebelum lima tahun, pemilik tanah masih dapat mengajukan gugatan dan menjadikan dokumen lama sebagai bukti di pengadilan.
Di tengah kekhawatiran masyarakat, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tanah yang belum disertifikatkan tidak serta-merta menjadi milik negara. Asnaedi menjelaskan bahwa girik dan dokumen lama lainnya masih bisa dijadikan petunjuk bahwa pada sebidang tanah pernah ada hak adat. Negara tidak akan merampas tanah yang masih dikuasai dan memiliki dasar girik, selama masih ada bukti penguasaan.
Namun demikian, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka agar memiliki sertifikat hak milik (SHM), sebagai bentuk perlindungan hukum tertinggi atas tanah. SHM adalah bentuk kepemilikan yang paling kuat dan lengkap menurut UUPA, serta sulit diganggu gugat oleh pihak lain.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengembangkan sistem sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan data dan mencegah pemalsuan dokumen. Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi agraria demi menciptakan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan.

