Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan
HukumPublik

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

Last updated: Kamis, 3 Juli 2025, 2:46 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
Foto/Istimewa
SHARE

JAKARTA: Mulai 2 Februari 2026, dokumen tradisional seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak akan lagi diakui sebagai alat bukti sah dalam proses pendaftaran tanah. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan tersebut memberikan waktu lima tahun sejak diundangkan untuk melakukan pendaftaran tanah berdasarkan dokumen lama. Artinya, setelah batas waktu tersebut, girik dan dokumen sejenis tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum kepemilikan tanah.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa girik merupakan bukti kepemilikan tanah yang berlaku sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, seiring perkembangan regulasi, girik kini dianggap tidak relevan sebagai bukti hukum. Menurutnya, banyak sengketa tanah yang bersumber dari dokumen ini, bahkan sering dimanfaatkan oleh mafia tanah menggunakan dokumen palsu. Karena itu, penghapusan girik bertujuan untuk mencegah konflik pertanahan di masa depan.

Sesuai Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, masyarakat diwajibkan mendaftarkan tanah yang dimiliki secara sah dalam jangka waktu maksimal lima tahun. Setelah periode ini berakhir, dokumen bekas hak adat tidak lagi sah sebagai bukti kepemilikan, meskipun tanah tersebut masih dikuasai secara fisik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menambahkan bahwa apabila seluruh bidang tanah dalam satu wilayah telah terpetakan dan memiliki sertifikat resmi, maka dokumen tradisional secara otomatis kehilangan kekuatan hukumnya. Namun, jika ditemukan kesalahan administratif sebelum lima tahun, pemilik tanah masih dapat mengajukan gugatan dan menjadikan dokumen lama sebagai bukti di pengadilan.

Di tengah kekhawatiran masyarakat, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tanah yang belum disertifikatkan tidak serta-merta menjadi milik negara. Asnaedi menjelaskan bahwa girik dan dokumen lama lainnya masih bisa dijadikan petunjuk bahwa pada sebidang tanah pernah ada hak adat. Negara tidak akan merampas tanah yang masih dikuasai dan memiliki dasar girik, selama masih ada bukti penguasaan.

Namun demikian, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka agar memiliki sertifikat hak milik (SHM), sebagai bentuk perlindungan hukum tertinggi atas tanah. SHM adalah bentuk kepemilikan yang paling kuat dan lengkap menurut UUPA, serta sulit diganggu gugat oleh pihak lain.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengembangkan sistem sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan data dan mencegah pemalsuan dokumen. Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi agraria demi menciptakan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan.

You Might Also Like

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

TAGGED: ATR/BPN, BPN, dokumen tanah adat, letter c, SHM
M. Khamdi 3 Juli 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Harga Beras Naik, Pemerintah Didesak Segera Salurkan SPHP dan Bantuan Pangan
Next Article SLIK Wajib Per 31 Juli 2025: Era Baru Pinjol Legal OJK yang Lebih Ketat dan Transparan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?