Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup Ringankan Beban Masyarakat
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup Ringankan Beban Masyarakat
Publik

SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup Ringankan Beban Masyarakat

Last updated: Rabu, 4 Desember 2024, 3:24 PM
By Siti Mutawaliah
Share
1 Min Read
SHARE

JAKARTA: Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Usulan ini disampaikan kepada Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, dalam rapat Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Sudding menilai kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat. “Sama seperti KTP yang berlaku seumur hidup. SIM juga harus berlaku seumur hidup agar masyarakat tidak terbebani,” tegasnya. Ia juga menyoroti bahwa perpanjangan dokumen ini seringkali lebih menguntungkan pihak vendor pengadaan dibanding memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, proses perpanjangan SIM dan STNK justru menciptakan hambatan tambahan bagi masyarakat. “Ini hanya untuk kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.

Sebagai solusi, Sudding mengusulkan mekanisme pengawasan terhadap pengemudi yang melanggar aturan. Ia menyarankan SIM bisa dicabut atau diberi tanda jika pemiliknya melakukan pelanggaran berat. “Kalau melanggar, cukup dibolongi saja. Setelah tiga kali, SIM dapat dicabut tanpa perlu perpanjangan,” ujarnya.

Sudding menegaskan pentingnya kajian mendalam terkait kebijakan ini untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi. Ia berharap usulannya mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

You Might Also Like

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

Pemekaran Besar di Jawa Barat, 5 Provinsi Baru Siap Lahir?

TAGGED: Komisi III DPR RI, SIM, STNK, Syarifuddin Sudding, TNKB
Siti Mutawaliah 4 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Seleksi PPPK 2024: Mekanisme dan Tahapan Penting
Next Article Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Rumah dan Kendaraan Terendam
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?