JAKARTA: Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Usulan ini disampaikan kepada Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, dalam rapat Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Sudding menilai kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat. “Sama seperti KTP yang berlaku seumur hidup. SIM juga harus berlaku seumur hidup agar masyarakat tidak terbebani,” tegasnya. Ia juga menyoroti bahwa perpanjangan dokumen ini seringkali lebih menguntungkan pihak vendor pengadaan dibanding memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, proses perpanjangan SIM dan STNK justru menciptakan hambatan tambahan bagi masyarakat. “Ini hanya untuk kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.
Sebagai solusi, Sudding mengusulkan mekanisme pengawasan terhadap pengemudi yang melanggar aturan. Ia menyarankan SIM bisa dicabut atau diberi tanda jika pemiliknya melakukan pelanggaran berat. “Kalau melanggar, cukup dibolongi saja. Setelah tiga kali, SIM dapat dicabut tanpa perlu perpanjangan,” ujarnya.
Sudding menegaskan pentingnya kajian mendalam terkait kebijakan ini untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi. Ia berharap usulannya mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

