JAKARTA (Sketsa.co): Dunia terus berubah berkat kemajuan dan inovasi teknologi internet. Di tengah polemik ijazah Jokowi yang tidak kunjung rampung, belakangan muncul fenomena baru yaitu munculnya “ijazah blockchain”.
Pratama Arhan, seorang pesepakbola profesional asal Indonesia yang kini masih tercatat sebagai mahasiswa pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Dian Nuswantoro Semarang (Udinus), dijadwalkan akan menerima ijazah berbasis teknologi blockchain pada prosesi wisuda bulan ini (April 2026) di Semarang.
Setelah merampungkan studinya, Arhan akan resmi menyandang gelar Sarjana Manajemen. Uniknya, pemain yang kini bergabung ke Suwon FC dalam K-League1 Korea Selatan itu merupakan lulusan pertama di Udinus—dan mungkin salah satu yang pertama di Indonesia–yang akan menerima bukti kelulusan kuliah dalam bentuk ijazah blockchain.
Rektor Udinus Prof Pulung Nurtantio Andono menjelaskan, ijazah berbasis blockchain ini digunakan untuk menjamin keamanan, transparansi, serta mencegah risiko pemalsuan dokumen akademik.
“Dengan menerapkan ijazah berbasis blockchain ini, lulusan Udinus tidak hanya mengantongi selembar kertas ijazah tetapi juga memiliki rekam jejak digital yang transparan, aman dan tidak bisa diubah,” jelasnya seperti dikutip Antara.
Udinus dikabarkan menjalin kerjasama dengan Dubai Blockchain Center (DBC), Indonesia Blockchain Center (IBC), dan Sealbound Uni Emirat Arab untuk penerbitan ijazah blockchain ini.
Arhan Pratama adalah salah satu mahasiswa Udinus yg akan ikut menerima ijazah dalam bentuk blockchain pada wisuda April ini, setelah dirinya berhasil menyelesaikan sidang skripsi pada yang awal bulan ini.
Arhan yang lahir di Blora 21 Desember 2001 adalah pemain sepak bola profesional asal Indonesia yang saat ini berposisi sebagai bek kiri untuk klub Suwon FC di K-League 1 (Korea Selatan) dan Timnas Indonesia.
Ia memulai karier profesionalnya di PSIS Semarang, kemudian pindah ke klub Jepang Tokyo Verdy sebelum akhirnya bergabung dengan Suwon FC, Korsel.
Pemain yang punya kemampuan lemparan ke dalam jarak jauh (long throw-in) ini pernah dinobatkan sebagai Pemain Muda Terbaik di ajang Piala AFF 2020.
Apa Itu Ijazah Blockchain?
Pertanyaan besar spontan menyembul, apa itu ijazah blockchain? Bagaimana cara kerjanya, dan bagaimana pula status legalitasnya di Indonesia?
Ijazah blockchain merupakan pengganti ijazah kertas tradisional maupun ijazah digital biasa (non blockchain). Dokumen akademik ini secara permanen akan tersimpan di jaringan blockchain yg bersifat desentralistik, aman dan tidak dapat diubah (immutable), sehingga mustahil bisa dipalsukan.
Sejumlah pakar IT mengungkapkan ijazah blockchain memiliki keunggulan teknis yang jauh lebih kuat dibandingkan ijazah kertas maupun ijazah digital biasa (seperti ijazah PDF dengan QR code standar )
Ijazah digital biasa (yang bukan berbasis blockchain), datanya tersimpan di server terpusat milik kampus atau vendor. Jika server diretas atau admin internal berniat jahat, data tetap bisa diubah atau dihapus.
Sedangkan ijazah blockchain, data akademik tersimpan dalam buku besar atau buku induk terdistribusi (distributed ledger), istilah teknis dari jaringan blockchain.
Data ijazah yang sudah masuk ke jaringan ini tidak bisa diubah atau dihapus oleh siapa pun, termasuk oleh pihak kampus itu sendiri, karena salinan data tersebar di seluruh jaringan komputer di seluruh dunia (nodes).
Ijazah digital biasa juga sangat bergantung pada keberadaan server kampus. Jika server sedang down atau kampus tersebut tutup secara permanen di masa depan, proses verifikasi ijazah akan mengalami kesulitan dan bahkan terhenti.
Tidak demikian halnya dengan ijazah blockchain. Selama jaringan blockchain tersebut masih berjalan (misalnya Ethereum atau Bitcoin), ijazah Anda tetap bisa diverifikasi selamanya tanpa bergantung pada server tunggal milik instansi tertentu.
Jika ijazah digital biasa membutuhkan validasi manual kembali ke database kampus atau melalui pihak ketiga (seperti Peruri), maka ijazah blockchain memungkinkan verifikasi instan secara mandiri oleh siapa saja (perusahaan atau HRD) secara langsung terhadap jaringan blockchain.
Tidak perlu ada surat menyurat atau telepon ke bagian administrasi kampus. Termasuk meminta legalisir dari lembaga kampus, seperti dalam kasus ijazah Jokowi.
Pada ijazah digital biasa (non blockchain), jejak perubahan data biasanya hanya bisa dilihat oleh admin IT internal. Sedangkan ijazah blockchain memberikan transparansi penuh.
Setiap transaksi (penerbitan ijazah) memiliki stempel waktu (timestamp) dan riwayat yang bisa diaudit oleh siapa pun secara terbuka, sehingga keaslian asal-usul dokumen sangat terjamin.
Mulai Mengadopsi
Sejumlah negara di dunia seperti Singapura, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Malta dan Bahama kini telah mulai mengadopsi teknologi blockchain untuk menerbitkan ijazah guna mencegah pemalsuan dan mempermudah proses verifikasi.
Di bawah program OpenCerts, pemerintah Singapura misalnya, telah menerbitkan ijazah digital yang dapat diverifikasi secara instan menggunakan teknologi blockchain.
Sementara di Uni Emirat Arab, universitas-universitas di Dubai mulai menggunakan blockchain untuk mengamankan rekam akademik mahasiswa.
Di Amerika, institusi pendidikan terkemuka, Massachusetts Institute of Technology (MIT), malah sudah menerbitkan ijazah digital berbasis blockchain kepada lulusannya sejak lama yaitu sejak tahun 2017.
Namun diakui bahwa universitas yang menerbitkan sertifikat akademik berbasis blockchain pertama kali di dunia justru University of Nicosia, sebuah universitas di negara kecil: Siprus.
Di Indonesia, adopsi ijazah blockchain mulai dirintis oleh beberapa kampus inovatif, seperti Udinus Semarang dan Sampoerna University Jakarta.
Udinus tercatat menjadi kampus pertama di Indonesia yang menerapkan ijazah 100% berbasis blockchain mulai tahun ini. Atlet sepak bola Pratama Arhan menjadi salah satu lulusan pertama yang bakal menerima ijazah digital ini.
Sementara Sampoerna University juga telah merintis melakukan autentikasi ijazah berbasis blockchain bekerja sama dengan WIR Group.
Status Hukum
Lalu bagaimana status hukum ijazah digital ini? Apakah sudah ada jaminan legalitas dari pemerintah??
Pemerintah Indonesia ternyata telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 untuk mengatur masalah ini.
Regulasi ini secara resmi mengakui teknologi blockchain sebagai instrumen digital yang sah dan legal untuk mencatatkan data publik dan transaksi elektronik di Indonesia.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi kini aktif bekerja sama dengan Perum PERURI untuk mengimplementasikan teknologi blockchain dan tanda tangan elektronik bersertifikat pada ijazah perguruan tinggi.
Ini berarti pemerintah telah menyediakan ruang seluas-luasnya bagi universitas untuk menjadi pionir dalam penerbitan ijazah blockchain. Dan Udinus menangkap peluang ini dengan mulai secara resmi menerapkan ijazah 100% blockchain untuk lulusan tahun 2026 dan sesudahnya.
Langkah ini tentu bisa menjadi model keberhasilan yang dapat direplikasi oleh kampus-kampus lain di Indonesia—termasuk Universitas Gadjah Mada—untuk memberantas praktik ijazah palsu.
Selain ijazah blockchain, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 58 Tahun 2024 dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur tentang tata kelola ijazah digital (E-Ijazah). E-ijazah merupakan satu tahap lebih maju menuju ijazah blockchain (B-ijazah).
Mulai tahun 2025, sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK didorong untuk menggunakan sistem E-Ijazah yang memungkinkan sekolah melakukan pencetakan ijazah secara mandiri namun tetap memiliki validitas hukum yang diakui.
*Penulis adalah jurnalis senior bidang finansial, dan pemerhati aset digital/kripto.

