JAKARTA: Pemerintah bersama berbagai pihak terus berupaya memberantas praktik judi online yang kian marak di Indonesia. Salah satu langkah utama yang diambil adalah menghentikan aliran dana yang digunakan dalam aktivitas tersebut melalui sistem pembayaran nasional.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan bahwa BI telah memblokir sekitar 7.500 rekening yang terindikasi terlibat dalam kegiatan judi online (judol). Rekening-rekening ini berasal dari penyedia jasa pembayaran (PJP) baik bank maupun non-bank. Dalam konferensi pers di Jakarta pada 21 November 2024, Juda menjelaskan bahwa hampir seluruh rekening yang teridentifikasi telah dibekukan.
Dua Strategi Utama Bank Indonesia
BI menggunakan dua strategi utama dalam memberantas judi online di sistem pembayaran. Pertama, mewajibkan PJP untuk menerapkan sistem deteksi penipuan (fraud detection system) yang mampu mengidentifikasi rekening-rekening terindikasi aktivitas ilegal. Data rekening tersebut kemudian dibagikan kepada industri jasa keuangan agar dapat diantisipasi secara kolektif.
Selanjutnya, data rekening yang teridentifikasi juga dilaporkan kepada BI. Dengan demikian, BI dapat memblokir layanan transaksi melalui sistem pembayaran yang mereka kelola, seperti BI-Fast. Juda memastikan bahwa transaksi melalui sistem tersebut akan ditolak jika terindikasi terkait judi online.
Strategi kedua adalah edukasi kepada masyarakat. Meski upaya pencegahan telah digencarkan, masih banyak masyarakat yang terlibat dalam aktivitas judi online. Melalui Desk Pemberantasan Judi Online, pemerintah terus memantau rekening bank dan platform dompet digital yang terafiliasi dengan judi daring.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa sejak awal November 2024, pemerintah telah mengidentifikasi 651 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online. Permohonan pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut telah diajukan untuk ditindaklanjuti.
Langkah Tegas BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) turut mengambil langkah tegas dalam mendukung upaya pemerintah. Hingga kini, BRI telah memblokir 3.003 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Pemblokiran dilakukan setelah memantau transaksi mencurigakan dan melakukan penelusuran terhadap laman-laman judi online.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan Indonesia. BRI juga memperkuat teknologi deteksi dini untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan secara lebih efektif.
Selain itu, BRI aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online dan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan mereka.
Agus menyatakan bahwa tindakan tegas BRI mencerminkan komitmen perusahaan dalam menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas praktik ilegal ini demi lingkungan yang lebih sehat dan aman.

