JAKARTA: Rapat Pleno Komisi III DPR RI yang diselenggarakan pada Kamis, 21 November 2024 melalui sistem pemungutan suara (voting) baru saja memilih Pimpinan KPK periode 2024-2029. Dari nama-nama yang dipilih tersebut secara jelas menggambarkan bahwa Pimpinan KPK periode 2024-2029 jauh dari kata independen, nihil representasi perempuan, dan sarat kepentingan politik praktis.
“Hal ini dikarenakan Komisi III DPR hanya memilih Pimpinan KPK dari unsur kepolisian, kejaksaan, hakim dan mantan anggota BPK,” ungkap Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam keterangan pers tertulis, Kamis (21/11/2024).
Menurut dia, hal ini sebenarnya sudah diingatkan jauh-jauh hari oleh masyarakat sipil, bahwa tidak ada keharusan bagi DPR maupun panitia seleksi (Pansel) KPK dari unsur lembaga penegak hukum tersebut, bahkan hal itu memiliki kecenderungan merusak independensi KPK di kemudian hari.
Ardi mengatakan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Komisi III DPR secara sengaja meloloskan calon pimpinan KPK yang memiliki afiliasi dengan lembaga atau institusi penegak hukum tertentu yang memudahkan terjadinya intervensi terhadap mereka dalam pemberantasan korupsi.
“Hasil ini tentu akan menjadi catatan buruk sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia di masa yang akan datang. Pansel Capim KPK dan Komisi III DPR RI nampaknya tidak belajar dari Pimpinan KPK masa lalu yang memiliki afiliasi kuat dengan instansi atau lembaga tertentu yang dapat mempengaruhi independensi mereka. Dengan kata lain, Pansel Capim KPK dan Komisi III DPR RI tidak memiliki itikad baik untuk benar-benar memperbaiki pemberantasan korupsi di Indonesia,” paparnya.
Imparsial menegaskan absennya unsur perwakilan masyarakat sipil pada jabatan Pimpinan KPK periode 2024-2029 dengan sangat jelas telah menegasikan peran masyarakat sipil yang selama ini turut serta dalam upaya pemberantasan tindak korupsi. Padahal, salah satu aspek penting dalam pengisian jabatan publik adalah representasi masyarakat sipil sebagai bentuk dari adanya partisipasi publik.
Peran masyarakat sipil sangat signifikan, kata Ardi, khususnya dalam memberikan pendidikan anti-korupsi kepada masyarakat. Kami justru melihat, seringkali unsur dari aparat pemerintah malah berada pada posisi yang berhadap-hadapan dengan masyarakat sipil terkait isu korupsi. Misalnya, dalam kasus Cicak vs Buaya Jilid I dan II.
Lebih dari itu, Imparsial menilai tidak adanya keterwakilan perempuan dari Pimpinan KPK terpilih membuktikan bahwa Komisi III DPR tidak memiliki kepekaan gender (gender mainstream) dalam isu pemberantasan korupsi. Komisi III DPR RI telah gagal mewujudkan prinsip kesetaraan dan keadilan gender dalam mengisi jabatan publik.

