Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Subsidi Motor Listrik Beneren Ada Loh, Tapi Ada Syaratnya
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Subsidi Motor Listrik Beneren Ada Loh, Tapi Ada Syaratnya
Publik

Subsidi Motor Listrik Beneren Ada Loh, Tapi Ada Syaratnya

Untuk menerima subsidi motor listrik caranya cukup mudah. Para Calon konsumen cukup datang ke dealer motor listrik yang menjual secara resmi.

Last updated: Selasa, 7 Maret 2023, 10:01 AM
By Raka Morris
Share
4 Min Read
subsidi motor listrik, Cara mendapatkan subsidi motor listrik, Syarat Subsidi Motor Listrik
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Akhirnya kepastian itu tiba bahwa pemerintah resmi memberikan subsidi motor listrik. Namun perlu dicatat bahwa tidak semua warga bisa mendapatkan subsidi pembelian motor listrik tersebut.

Subsidi atau bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik ternyata ada kuotanya yaitu hanya sejumlah total 200.000 unit saja. Ini pun terhitung hingga Desember 2023. Nah ada tiga merek yang termasuk dalam hitungan sebagai syarat subsidi dari pemerintah yaitu Selis, Volta, dan Gesits. Karena ketiga merek ini dinyatakan memiliki spare part atau suku cadang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 40%.

Baca juga: 

Sulit Pasokan BBM, Sejak 2007 Kota Agats Gunakan Kendaraan Listrik

Ini Dia Lowongan Kerja Bank Mandiri Terbaru 2023

Perdami, Lions dan Dinkes DKI Gelar Operasi Mata Katarak Gratis, Catat Cara Daftarnya

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, memaparkan bahwa subsidi yang diberikan untuk sepeda motor listrik Rp7 juta.

“Pertama adalah pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru, ini ada dua program. Tadi sudah disampaikan pak Menteri. Untuk bantuan pemerintah pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta. Untuk 200 ribu unit di tahun 2023,” kata Febrio saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Sebenarnya pemerintah merencanakan memberikan kuota sebanyak 50 ribu motor listrik hingga akhir tahun 2023 untuk mendukung konversi atau peralihan kendaraan motor bbm ke listrik.

Syarat Calon Penerima Subsidi Motor Listrik

Lebih lanjut ternyata ada syarat bagi calon penerima subsidi ini. Jadi tidak semua warga bisa memperolehnya.

“Diutamakan untuk UMKM, terutama penerima KUR, BPUM, dan juga termasuk pelanggan listrik 450 – 900 VA, hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan usaha pelaku UMKM,” tambah Febrio.

Selain itu motor harus dilegalkan dengan STNK dan KTP pemiliknya harus sama. Agar tidak disalahgunakan atau dialihkan atau jangan sampai punya motor dua. Jadi hanya satu. Biar yang lain kebagian,” ujar Sekretaris JenderalKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam kesempatan yang sama.

Cara mendapatkan subsidi motor listrik

Untuk menerima subsidi motor listrik caranya cukup mudah. Para Calon konsumen cukup datang ke dealer motor listrik yang menjual secara resmi motor listrik subsidi dari program pemerintah. Sebagai catatan baru tiga merk ini yang resmi diakui pemerintah yaitu Gesits, Volta, dan Selis.

Selanjutnya dealer wajib melakukan verifikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP. Bila dirasa pantas mendapatkan bantuan, maka harga langsung dipotong Rp 7 juta di tempat.

“Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP di situ nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Senin (6/3/2023).

“Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan,” tambah Agus.

You Might Also Like

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

Pemekaran Besar di Jawa Barat, 5 Provinsi Baru Siap Lahir?

TAGGED: Cara mendapatkan subsidi motor listrik, subsidi motor listrik, Syarat Subsidi Motor Listrik
Raka Morris 7 Maret 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Bansos PKH Tahap I Siap Disalurkan Maret 2023
Next Article Mengapa PKS Ingin Duetkan Anies-Sandi Lagi?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?