JAKARTA (Sketsa.co) — Akhirnya kepastian itu tiba bahwa pemerintah resmi memberikan subsidi motor listrik. Namun perlu dicatat bahwa tidak semua warga bisa mendapatkan subsidi pembelian motor listrik tersebut.
Subsidi atau bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik ternyata ada kuotanya yaitu hanya sejumlah total 200.000 unit saja. Ini pun terhitung hingga Desember 2023. Nah ada tiga merek yang termasuk dalam hitungan sebagai syarat subsidi dari pemerintah yaitu Selis, Volta, dan Gesits. Karena ketiga merek ini dinyatakan memiliki spare part atau suku cadang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 40%.
Baca juga:
Sulit Pasokan BBM, Sejak 2007 Kota Agats Gunakan Kendaraan Listrik
Ini Dia Lowongan Kerja Bank Mandiri Terbaru 2023
Perdami, Lions dan Dinkes DKI Gelar Operasi Mata Katarak Gratis, Catat Cara Daftarnya
Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, memaparkan bahwa subsidi yang diberikan untuk sepeda motor listrik Rp7 juta.
“Pertama adalah pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru, ini ada dua program. Tadi sudah disampaikan pak Menteri. Untuk bantuan pemerintah pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta. Untuk 200 ribu unit di tahun 2023,” kata Febrio saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Sebenarnya pemerintah merencanakan memberikan kuota sebanyak 50 ribu motor listrik hingga akhir tahun 2023 untuk mendukung konversi atau peralihan kendaraan motor bbm ke listrik.
Syarat Calon Penerima Subsidi Motor Listrik
Lebih lanjut ternyata ada syarat bagi calon penerima subsidi ini. Jadi tidak semua warga bisa memperolehnya.
“Diutamakan untuk UMKM, terutama penerima KUR, BPUM, dan juga termasuk pelanggan listrik 450 – 900 VA, hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan usaha pelaku UMKM,” tambah Febrio.
Selain itu motor harus dilegalkan dengan STNK dan KTP pemiliknya harus sama. Agar tidak disalahgunakan atau dialihkan atau jangan sampai punya motor dua. Jadi hanya satu. Biar yang lain kebagian,” ujar Sekretaris JenderalKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam kesempatan yang sama.
Cara mendapatkan subsidi motor listrik
Untuk menerima subsidi motor listrik caranya cukup mudah. Para Calon konsumen cukup datang ke dealer motor listrik yang menjual secara resmi motor listrik subsidi dari program pemerintah. Sebagai catatan baru tiga merk ini yang resmi diakui pemerintah yaitu Gesits, Volta, dan Selis.
Selanjutnya dealer wajib melakukan verifikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP. Bila dirasa pantas mendapatkan bantuan, maka harga langsung dipotong Rp 7 juta di tempat.
“Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP di situ nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Senin (6/3/2023).
“Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan,” tambah Agus.

