JAKARTA (Sketsa.co): Muhammadiyah resmi merilis fatwa terbaru terkait hukum penggunaan kripto dalam perspektif Islam. Melalui dokumen Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang terbit pada 4 Maret 2026, dijelaskan bahwa kripto pada dasarnya boleh digunakan sebagai aset investasi. Namun, tidak semua praktik dalam ekosistem kripto sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa sendiri merupakan pandangan resmi ulama mengenai suatu persoalan hukum Islam, yang disusun berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Meski tidak mengikat secara hukum negara, fatwa menjadi pedoman penting bagi umat Islam dalam menentukan sikap terhadap isu-isu kontemporer, termasuk kripto.
Dalam penjelasannya, Muhammadiyah menyebut bahwa kripto dapat dikategorikan sebagai harta (māl mutaqawwam). Artinya, kripto memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan. Karena itu, hukum dasar transaksi kripto adalah mubah atau boleh, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Meski demikian, kebolehan ini tidak bersifat mutlak. Jika dalam praktiknya terdapat unsur riba (bunga), penipuan, perjudian, atau spekulasi berlebihan, maka hukumnya bisa berubah menjadi haram. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk memahami jenis aktivitas kripto yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Untuk aktivitas yang diperbolehkan, Muhammadiyah menilai beberapa bentuk penggunaan kripto masih sejalan dengan syariah. Misalnya, investasi kripto di pasar spot, karena terjadi perpindahan aset secara nyata. Selain itu, kripto juga dapat digunakan sebagai penyimpan nilai (store of value), selama memiliki manfaat yang jelas.
Token yang memiliki fungsi nyata dalam ekosistem blockchain, seperti utility token dan governance token, juga diperbolehkan. Bahkan, airdrop kripto masih dianggap sah selama tidak terkait dengan aktivitas yang melanggar syariat, seperti penipuan atau promosi perjudian.
Di sisi lain, Muhammadiyah menyoroti sejumlah praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip Islam. Futures trading atau perdagangan berjangka dianggap haram karena hanya berupa kontrak harga tanpa kepemilikan aset yang jelas. Begitu pula dengan margin trading yang melibatkan pinjaman berbunga, sehingga termasuk riba.
Short selling juga tidak diperbolehkan karena menjual aset yang belum dimiliki. Selain itu, meme coin yang tidak memiliki utilitas dinilai terlalu spekulatif. Praktik pinjaman kripto dengan imbal hasil tetap juga masuk kategori riba. Tak ketinggalan, manipulasi pasar seperti “pump and dump” jelas dilarang karena merugikan pihak lain.
Muhammadiyah juga menegaskan bahwa kripto tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran. Salah satu alasannya adalah volatilitas harga yang tinggi, sehingga tidak stabil sebagai alat tukar. Selain itu, di Indonesia, rupiah telah ditetapkan sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah berdasarkan undang-undang.
Meski demikian, kripto tetap diakui sebagai aset investasi dan komoditas digital. Pemerintah Indonesia juga telah mengaturnya dalam kerangka hukum yang berlaku dan diawasi oleh otoritas terkait.
Muhammadiyah pun mengingatkan masyarakat agar hanya bertransaksi melalui platform resmi yang terdaftar dan diawasi. Hal ini penting untuk melindungi pengguna dari risiko penipuan dan kejahatan siber, sekaligus sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam Islam.
Secara keseluruhan, Muhammadiyah tidak mengharamkan kripto secara menyeluruh. Kripto tetap diperbolehkan sebagai aset, selama memiliki manfaat yang jelas dan digunakan dengan cara yang sesuai syariah. Intinya, bukan kriptonya yang menjadi masalah, melainkan bagaimana cara penggunaannya dalam praktik sehari-hari.

