JAKARTA (Sketsa.co): Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) melalui Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menegaskan bahwa utang pinjaman online (pinjol) yang tidak dibayar atau menunggak hingga 90 hari tidak otomatis dianggap lunas atau hangus. Penegasan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang masih banyak beredar di masyarakat terkait status utang pinjol setelah melewati batas waktu tersebut.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa keterlambatan pembayaran pokok maupun manfaat ekonomi dari pendanaan yang telah melewati jatuh tempo selama lebih dari 90 hari kalender akan dikategorikan sebagai kredit macet. Artinya, meskipun penagihan langsung oleh pihak penyelenggara mungkin berhenti setelah periode tertentu, kewajiban debitur untuk melunasi utang tetap berlaku sepenuhnya.
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memang mengatur batas maksimal penagihan langsung oleh perusahaan pinjol selama 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah praktik penagihan yang melanggar etika maupun aturan yang berlaku. Namun, kondisi tersebut sering disalahartikan oleh sebagian debitur sebagai tanda bahwa utang mereka sudah tidak perlu dibayar lagi.
Padahal, penghentian penagihan langsung oleh pihak internal perusahaan tidak berarti kewajiban debitur berakhir. Utang tetap harus dilunasi, bahkan berpotensi semakin membesar akibat akumulasi bunga dan denda yang terus berjalan. Setelah melewati masa 90 hari, perusahaan pinjol masih memiliki opsi untuk melakukan penagihan melalui pihak ketiga, seperti debt collector yang telah tersertifikasi resmi oleh AFPI dan OJK.
Tidak hanya itu, penyelenggara pinjol juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika debitur tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Risiko lain yang harus dihadapi debitur adalah masuknya data kredit mereka ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jika seseorang sudah tercatat memiliki kredit macet, maka skor kreditnya akan memburuk, sehingga menyulitkan akses terhadap layanan keuangan lain di masa depan, seperti pengajuan kredit bank atau pembiayaan lainnya.Dalam
Dalam perkembangan lain, terkait dengan upaya melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus melakukan penindakan. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, sebanyak 951 situs atau entitas pinjol ilegal berhasil diberantas. Keberadaan pinjol ilegal ini dinilai sangat merugikan masyarakat karena tidak memiliki izin resmi dan kerap menerapkan praktik yang tidak transparan serta melanggar hukum.
Selain menindak pinjol ilegal, OJK juga menghentikan dua penawaran investasi ilegal yang beredar melalui situs dan aplikasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan demi mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan digital, khususnya pinjol, dengan memastikan legalitas dan memahami seluruh kewajiban yang melekat sebelum melakukan pinjaman.
Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi salah kaprah dalam memahami status utang pinjol. Kedisiplinan dalam membayar kewajiban tetap menjadi hal utama untuk menghindari konsekuensi finansial yang lebih berat di kemudian hari.

