Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi Administratif ke Bank Neo Commerce
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi Administratif ke Bank Neo Commerce
Finansial

Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi Administratif ke Bank Neo Commerce

Last updated: Sabtu, 28 Maret 2026, 2:04 PM
By Siti Mutawaliah
Share
3 Min Read
Foto/Istimewa
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) terkait pelanggaran aturan di sektor pasar modal. Keputusan ini diumumkan pada Sabtu (28/3/2026), sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan di industri jasa keuangan.

Mengutip laporan Bloombergtechnoz, OJK secara resmi membatalkan surat tanda terdaftar Bank Neo Commerce sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I. Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan tidak menjalankan aktivitas sesuai izin tersebut selama periode satu tahun.

Regulator menilai kondisi tersebut melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dalam POJK Nomor 21/POJK.04/2021. Aturan ini mengharuskan setiap pihak yang telah memperoleh izin untuk tetap aktif menjalankan kegiatan sesuai ruang lingkup yang disetujui. Dengan dicabutnya status tersebut, Bank Neo Commerce tidak lagi diperkenankan melakukan kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek.

Selain penghentian aktivitas, OJK juga mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administratif. Kewajiban tersebut mencakup pembayaran pungutan, denda, maupun kewajiban lain yang mungkin masih tertunggak selama masa berlakunya status MPPE.

OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan ketat di sektor pasar modal, termasuk aktivitas derivatif dan bursa karbon. Regulator ingin memastikan bahwa setiap entitas yang terdaftar benar-benar memanfaatkan izin yang dimiliki secara aktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono, menjelaskan bahwa pencabutan status MPPE ini berkaitan dengan rencana perusahaan untuk menghadirkan layanan referral transaksi saham bagi nasabah. Program tersebut sebelumnya dirancang sebagai bagian dari pengembangan layanan wealth management perusahaan.

Masih Lakukan Penyempurnaan

Namun, hingga saat ini layanan tersebut belum diluncurkan. Manajemen menyatakan masih melakukan berbagai penyempurnaan, baik dari sisi sistem operasional maupun pengalaman pengguna, guna memastikan produk dapat berjalan optimal ketika resmi diperkenalkan ke publik.

Eri menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan regulator dan berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa perusahaan akan tetap menjalin koordinasi aktif dengan OJK guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi di masa mendatang.

Lebih lanjut, Bank Neo Commerce memastikan bahwa pencabutan izin ini tidak berdampak pada operasional utama perusahaan. Seluruh layanan perbankan digital tetap berjalan normal seperti biasa. Produk-produk lain, termasuk layanan emas, bancassurance, serta fitur perbankan digital lainnya, disebut tidak terpengaruh oleh kebijakan tersebut.

Dengan demikian, meskipun terdapat sanksi administratif, aktivitas inti Bank Neo Commerce sebagai bank digital tetap berlangsung tanpa gangguan. Ke depan, perusahaan diharapkan dapat memperkuat kepatuhan terhadap regulasi serta mengoptimalkan pengembangan layanan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh otoritas.

You Might Also Like

Apa Kabar Industri Kripto Iran

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.

Isu Kenaikan Gaji PNS Belum Pasti

Berkat Kripto, Iran Kebal Embargo

TAGGED: aturan pasar modal, Bank Neo Commerce, OJK, perantara pedagang efek, sanksi administratif
Siti Mutawaliah 28 Maret 2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah
Next Article Awas! Campak Bisa Berakibat Fatal untuk Orang Dewasa
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?