Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Konsumen Meikarta Gelar Aksi, Tuntut Pengembalian Uang Pembelian Apartemen Mangkrak
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Konsumen Meikarta Gelar Aksi, Tuntut Pengembalian Uang Pembelian Apartemen Mangkrak
Finansial

Konsumen Meikarta Gelar Aksi, Tuntut Pengembalian Uang Pembelian Apartemen Mangkrak

Last updated: Minggu, 15 Desember 2024, 4:58 AM
By Sri Rejeki Handayani
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Sebanyak 15 orang dengan topeng putih menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024. Mereka membawa spanduk besar bertuliskan tuntutan: “Kembalikan hak kami, jangan penjarakan hak konsumen dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).”

Kelompok yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta ini menuntut Kementerian PKP turun tangan membantu pengembalian uang pembelian unit apartemen Meikarta yang mangkrak sejak 2017. Total kerugian konsumen kelompok “jilid II” ini diperkirakan mencapai Rp 5-10 miliar. Istilah “jilid II” digunakan untuk membedakan mereka dengan 131 konsumen lain yang sebelumnya telah mendapatkan pengembalian dana.

“Kami tidak minta bunga atau kompensasi apa pun. Kami hanya ingin uang yang sudah kami setorkan dikembalikan,” kata Yosafat Ernald, koordinator aksi tersebut.

Menurut Yosafat, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta, berdalih tidak dapat mengembalikan dana karena status PKPU. Namun, ia menduga proses PKPU itu cacat hukum karena para konsumen tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Salah satu keputusan yang diambil adalah memperpanjang waktu serah terima unit hingga 2027 melalui voting yang dianggap tidak transparan.

Yosafat mendesak sejumlah lembaga, seperti DPR, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA), dan Kementerian PKP, untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) PKPU. Pansus tersebut diharapkan dapat menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait status PKPU perusahaan pengembang tersebut.

Awal Mula PKPU

Masalah PKPU bermula pada 5 Oktober 2020 ketika PT MSU digugat oleh kreditornya, PT Graha Megah Tritunggal dan Harry Supriyadi. Gugatan tersebut terkait dengan gagal bayar atas 10 seri surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) yang jatuh tempo pada 26 Agustus 2023 dengan total nilai Rp 597,78 miliar.

Gugatan ini berujung pada proposal perdamaian yang disahkan melalui putusan homologasi nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020. Putusan ini berkekuatan hukum tetap pada 26 Juli 2021. Berdasarkan homologasi tersebut, PT MSU diwajibkan menyerahkan unit apartemen kepada konsumen secara bertahap hingga 2027.

Namun, sejumlah konsumen menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan menolak jadwal serah terima yang dinilai terlalu lama serta tidak memberikan kepastian.

Kondisi Saat Ini

Hingga kini, banyak konsumen belum menerima unit apartemen yang dijanjikan. Pihak PT MSU tetap berpegang pada keputusan PKPU sebagai alasan untuk menunda pengembalian uang maupun penyerahan unit. Situasi ini memicu ketidakpercayaan konsumen terhadap kemampuan pengembang untuk memenuhi kewajiban mereka tepat waktu.

Melalui aksi ini, konsumen berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Mereka juga menyerukan agar hak konsumen tidak terus-menerus terabaikan akibat dalih hukum yang tidak adil.

You Might Also Like

Apa Kabar Industri Kripto Iran

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.

Isu Kenaikan Gaji PNS Belum Pasti

Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi Administratif ke Bank Neo Commerce

TAGGED: apartemen mangkrak, konsumen Meikarta, Meikarta
Sri Rejeki Handayani 15 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article PHK Massal Pegawai Non ASN Tidak Akan Terjadi, Gaji Tetap Dianggarkan
Next Article Berikut Hasil Tim Eksaminasi UII Atas Putusan Praperadilan Tersangka Tom Lembong
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?