Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: PHK Massal Pegawai Non ASN Tidak Akan Terjadi, Gaji Tetap Dianggarkan
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » PHK Massal Pegawai Non ASN Tidak Akan Terjadi, Gaji Tetap Dianggarkan
KeuanganPublik

PHK Massal Pegawai Non ASN Tidak Akan Terjadi, Gaji Tetap Dianggarkan

Last updated: Minggu, 15 Desember 2024, 4:40 AM
By Siti Mutawaliah
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer dipastikan tidak akan terjadi. Kepastian ini muncul setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengeluarkan Surat Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024. Surat tersebut menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN atau honorer.

Surat tersebut merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru setelah undang-undang ini mulai berlaku.

Instruksi MenPAN-RB untuk PPK

Menteri Rini memberikan empat poin utama kepada PPK di instansi pusat dan daerah:

  1. Apresiasi Usulan Kebutuhan PPPK
    Menteri menyampaikan apresiasi kepada PPK yang telah mengusulkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Langkah ini dianggap sebagai wujud komitmen dalam penataan tenaga honorer.
  2. Proses Seleksi PPPK 2024 Berlangsung
    Proses seleksi pengadaan PPPK untuk tahun 2024 sedang berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.
  3. Evaluasi Seleksi Tahap 1
    Dari evaluasi seleksi PPPK tahap pertama, ditemukan bahwa penataan dan penyelesaian tenaga non-ASN belum berjalan optimal.
  4. Pengaturan Anggaran dan Pengangkatan Non-ASN
    Menteri memberikan arahan agar:
    a. Gaji tenaga non-ASN yang sedang mengikuti seleksi tetap dianggarkan hingga mereka diangkat menjadi ASN.
    b. Jika jumlah tenaga non-ASN yang lulus seleksi melebihi kebutuhan, mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Anggaran untuk PPPK Paruh Waktu ini harus tetap disediakan.
    c. Penganggaran untuk tenaga non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dilakukan di luar belanja pegawai.

Tidak Ada PHK dan Gaji Tetap Dialokasikan

Menteri Rini menegaskan bahwa prinsip utama dari kebijakan ini adalah tidak ada PHK untuk tenaga honorer. Pemerintah pusat dan daerah akan terus mengalokasikan gaji mereka pada 2025. Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak memiliki formasi, mereka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai kebijakan.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola tenaga kerja non-ASN secara bertahap dan terencana, memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi sambil mendukung implementasi reformasi birokrasi di Indonesia.

You Might Also Like

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

Pemekaran Besar di Jawa Barat, 5 Provinsi Baru Siap Lahir?

Pulau Panjang Sumbawa Dijual Online, Kawasan Konservasi yang Kaya Keanekaragaman Hayati

TAGGED: gaji non-ASN, Men PAN-RB, pemda anggarkan gaji non-ASN, Rini Widyantini, SE Men PAN-RB
Siti Mutawaliah 15 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Hasil Rakernas Forsesdasi 2024: Beri Jaminan Gaji untuk Pegawai Non-ASN
Next Article Konsumen Meikarta Gelar Aksi, Tuntut Pengembalian Uang Pembelian Apartemen Mangkrak
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?