JAKARTA: Penetapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung menimbulkan berbagai perdebatan di publik. Tom Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, setelah persidangan berlangsung, permohonannya ditolak pada 26 November 2024.
Putusan praperadilan tersebut menuai pro-kontra. Sebagai respons, Center for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengadakan sidang eksaminasi atas putusan tersebut. Tim Eksaminasi CLDS terdiri dari ahli hukum pidana terkemuka, termasuk Prof. Dr. Rusli Muhammad, Prof. Hanafi Amrani, Dr. Muhammad Arif Setiawan, dan Wahyu Priyanka Nata Permana. Acara ini dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, serta mahasiswa Magister Hukum yang mendalami bidang hukum pidana.
Hasil Eksaminasi: Hak Tersangka Diabaikan
Dalam jumpa pers pada 14 Desember 2024 di Sleman, DI Yogyakarta, Tim Eksaminator menyampaikan beberapa kesimpulan. Salah satu sorotan utama adalah pelanggaran terhadap hak Tom Lembong sebagai tersangka untuk mendapatkan penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan awal. Hakim praperadilan dianggap keliru dengan menyatakan bahwa pelanggaran ini tidak memengaruhi keabsahan penetapan tersangka.
Menurut Tim Eksaminator, hak tersangka untuk memilih penasihat hukum merupakan indikator penting dari prinsip peradilan yang adil (due process of law). Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) terdahulu, seperti No. 367 K/Pid/1998 dan No. 1565 K/Pid/1991, yang menegaskan pentingnya pemenuhan hak tersebut. Dengan diabaikannya hak Tom Lembong, penetapan tersangka dinilai tidak sah dan bertentangan dengan asas hukum “ubi jus ibi remidium” (di mana ada hak, di situ ada upaya hukum).
Ketidakpastian Kerugian Negara
Tim Eksaminator juga menyoroti bahwa penetapan tersangka Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti awal yang kuat, khususnya terkait kepastian kerugian negara sebesar Rp 400 miliar. Hakim praperadilan dinilai keliru karena menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara tidak memerlukan kepastian formal dari lembaga audit yang berwenang. Mereka berpendapat bahwa dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara sebagai unsur delik materiil harus dibuktikan secara pasti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai contoh, mereka menyebutkan bahwa kerugian negara tidak bisa hanya dinilai berdasarkan hasil risalah atau laporan penyidikan. Tim Eksaminator menegaskan bahwa risalah hasil ekspos penyidik dan auditor bukanlah bukti sah, melainkan hanya mencerminkan aktivitas penyidikan.
Ketidaksesuaian Dasar Hukum
Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong juga dinilai melanggar asas legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP). Tim Eksaminator menyatakan bahwa produk hukum seperti Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Pangan, serta peraturan menteri terkait tidak mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penetapan tersangka dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pelanggaran Prosedur Penyidikan
Tim Eksaminator juga menemukan bahwa Kejaksaan Agung terlambat menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Tom Lembong, melebihi batas waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015. Hakim praperadilan dianggap salah karena tetap menyatakan penyidikan sah meskipun terdapat pelanggaran prosedural tersebut.
Keberatan atas Alasan Penahanan
Dalam putusannya, hakim praperadilan menilai penahanan terhadap Tom Lembong sudah sesuai dengan alasan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun, Tim Eksaminator berpendapat bahwa alasan subyektif seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana harus didukung oleh bukti yang cukup, bukan sekadar penilaian subjektif aparat penegak hukum. Ketidaktepatan dalam menilai alasan penahanan dapat memunculkan discretionary power yang tidak terukur.
Rekomendasi dan Penutup
Berdasarkan berbagai argumen tersebut, Tim Eksaminator menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak sah dan melawan hukum. Mereka merekomendasikan agar penetapan tersangka dilakukan hanya setelah unsur-unsur delik materiil terpenuhi, termasuk kepastian kerugian negara.
Sidang eksaminasi ini mencerminkan pentingnya prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana. Pelanggaran hak-hak dasar tersangka dan ketidakpastian hukum dalam kasus ini menjadi pengingat akan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.

