JAKARTA: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024 mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk berbagai jenis produk seperti sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.
Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya dengan metode produksi manual, serta mengoptimalkan penerimaan negara. “Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait tarif cukai hasil tembakau,” tulis Sri Mulyani pada Jumat (13/12/2024).
Meski pemerintah sebelumnya memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025, HJE sejumlah jenis rokok tetap dinaikkan. Jenis-jenis rokok yang mengalami kenaikan harga jual mencakup Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).
Kenaikan HJE Berdasarkan Jenis Rokok
Kenaikan tertinggi terjadi pada SKT atau SPT golongan II dan III, masing-masing sebesar 15,03% dan 18,62%. Harga untuk golongan ini naik dari Rp865 menjadi Rp995 per batang atau gram, dan dari Rp725 menjadi Rp860.
Sementara itu, beberapa jenis rokok seperti Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Tembakau Iris (TIS), dan Cerutu (CRT) tidak mengalami kenaikan HJE pada tahun 2025.
Berikut ini adalah rincian HJE rokok 2025 per batang atau per gram sesuai lampiran PMK:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM):
- Golongan I: Rp2.375 (dari Rp2.260)
- Golongan II: Rp1.485 (dari Rp1.380)
- Sigaret Putih Mesin (SPM):
- Golongan I: Rp2.495 (dari Rp2.380)
- Golongan II: Rp1.565 (dari Rp1.465)
- Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT):
- Golongan I: Rp2.170 (dari Rp1.980)
- Golongan II: Rp995 (dari Rp865)
- Golongan III: Rp860 (dari Rp725)
- Sigaret Kretek/Putih Tangan Filter (SKTF/SPTF):
- Tanpa golongan: Rp2.375 (dari Rp2.260)
- Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM): Tidak ada perubahan, tetap Rp950 untuk kategori tertentu.
- Tembakau Iris (TIS): Tidak ada perubahan, tetap di kisaran Rp275.
- Cerutu (CRT): Tidak mengalami kenaikan, tetap berada di rentang Rp5.500 hingga Rp198.000.
Dampak Kebijakan
Kenaikan HJE ini diperkirakan akan memengaruhi pelaku industri rokok besar seperti Sampoerna, Marlboro, Djarum, hingga Gudang Garam. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pengendalian konsumsi produk tembakau serta memberikan perlindungan bagi industri lokal yang bergantung pada proses manual.
Dengan perubahan ini, pemerintah juga menargetkan penerimaan cukai yang lebih optimal pada 2025, yang sebelumnya telah diproyeksikan mencapai Rp244,19 triliun dari berbagai objek cukai, termasuk rokok dan minuman berpemanis.

