JAKARTA: Pemerintah akan menerapkan dua pungutan pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Pajak tambahan tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua opsen ini ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dengan adanya dua opsen baru ini, komponen pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar bertambah dari tujuh menjadi sembilan. Sebelumnya, komponen pajak meliputi BBNKB, PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Masyarakat yang membeli kendaraan baru mulai 2025 akan dikenakan opsen PKB dan opsen BBNKB. Misalnya, jika PKB untuk sebuah kendaraan bermotor sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB yang harus dibayar adalah 66 persen dari jumlah tersebut, yakni Rp660 ribu. Total pajak PKB termasuk opsennya menjadi Rp1,66 juta.
Untuk opsen BBNKB, perhitungan serupa diterapkan, yaitu tambahan sebesar 66 persen dari nilai BBNKB yang ditetapkan.
Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pemerintah daerah sekaligus memperkuat hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

