Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Catat! Ada 2 Pajak Tambahan Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai Januari 2025
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Catat! Ada 2 Pajak Tambahan Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai Januari 2025
Finansial

Catat! Ada 2 Pajak Tambahan Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai Januari 2025

Last updated: Jumat, 13 Desember 2024, 2:52 AM
By Sri Rejeki Handayani
Share
1 Min Read
SHARE

JAKARTA: Pemerintah akan menerapkan dua pungutan pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Pajak tambahan tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua opsen ini ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dengan adanya dua opsen baru ini, komponen pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar bertambah dari tujuh menjadi sembilan. Sebelumnya, komponen pajak meliputi BBNKB, PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Masyarakat yang membeli kendaraan baru mulai 2025 akan dikenakan opsen PKB dan opsen BBNKB. Misalnya, jika PKB untuk sebuah kendaraan bermotor sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB yang harus dibayar adalah 66 persen dari jumlah tersebut, yakni Rp660 ribu. Total pajak PKB termasuk opsennya menjadi Rp1,66 juta.

Untuk opsen BBNKB, perhitungan serupa diterapkan, yaitu tambahan sebesar 66 persen dari nilai BBNKB yang ditetapkan.

Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pemerintah daerah sekaligus memperkuat hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

You Might Also Like

Apa Kabar Industri Kripto Iran

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.

Isu Kenaikan Gaji PNS Belum Pasti

Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi Administratif ke Bank Neo Commerce

TAGGED: kendaraan bermotor, opsen, pajak ganda, Pajak Kendaraan
Sri Rejeki Handayani 13 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pencairan Bansos PKH Tahap Akhir Desember 2024: Jadwal, Cara Cek, dan Besaran Dana
Next Article Tarif Baru Pembuatan Paspor Berlaku Mulai 17 Desember 2024
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?