Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Tarif Baru Pembuatan Paspor Berlaku Mulai 17 Desember 2024
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Tarif Baru Pembuatan Paspor Berlaku Mulai 17 Desember 2024
FinansialPublik

Tarif Baru Pembuatan Paspor Berlaku Mulai 17 Desember 2024

Last updated: Jumat, 13 Desember 2024, 3:17 AM
By Siti Mutawaliah
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah yang akan diambil adalah penyesuaian tarif paspor, yang direncanakan mulai berlaku pada pertengahan bulan ini. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Hukum dan HAM.

Seperti diketahui, sejak 13 tahun terakhir, belum pernah ada penyesuaian tarif untuk pembuatan paspor. Nah, penyesuaian ini akan mulai berlaku pada 17 Desember 2024.

Tarif baru yang akan diberlakukan meliputi:

  • Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
  • Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
  • Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
  • Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000

Saat ini, tarif pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000, sementara untuk paspor elektronik tarifnya Rp 650.000. Selain itu, bagi pemohon yang membutuhkan layanan percepatan penyelesaian paspor pada hari yang sama, dikenakan biaya tambahan Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Penyesuaian tarif ini akan disertai dengan sejumlah inovasi untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian. Salah satunya adalah memastikan ketersediaan paspor elektronik di seluruh kantor imigrasi di Indonesia, termasuk di 26 perwakilan RI di luar negeri.

Selain itu, layanan keimigrasian juga akan tetap tersedia pada akhir pekan di beberapa kota besar di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih fleksibel dan prima bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tarif baru ini mulai berlaku tepat pukul 00.01 pada tanggal 17 Desember 2024, dan penyesuaian tarif hanya berlaku untuk permohonan paspor yang diajukan mulai tanggal tersebut. Artinya, pemohon yang mengurus paspor sebelum 17 Desember 2024 tidak akan terpengaruh oleh perubahan tarif ini.

Selain itu, tidak ada tambahan persyaratan atau perubahan prosedur dalam pengajuan paspor setelah penyesuaian tarif berlaku. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengurus paspor dengan proses yang sama seperti sebelumnya.

Peningkatan pelayanan publik di sektor keimigrasian menjadi prioritas Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyesuaian tarif ini diharapkan tidak hanya untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, tetapi juga untuk mendukung inovasi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pengalaman pelayanan keimigrasian yang semakin berkualitas dan efisien.

You Might Also Like

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang

Apa Kabar Industri Kripto Iran

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.

Isu Kenaikan Gaji PNS Belum Pasti

TAGGED: Ditjen Imigrasi, paspor biasa, paspor elektronik, penyesuaian tarif paspor, tarif baru paspos, tarif paspor
Siti Mutawaliah 13 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Catat! Ada 2 Pajak Tambahan Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai Januari 2025
Next Article Megawati Sarankan Program Makan Gratis Per Porsi Rp 10.000 Dikaji Ulang
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?