JAKARTA: Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah yang akan diambil adalah penyesuaian tarif paspor, yang direncanakan mulai berlaku pada pertengahan bulan ini. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti diketahui, sejak 13 tahun terakhir, belum pernah ada penyesuaian tarif untuk pembuatan paspor. Nah, penyesuaian ini akan mulai berlaku pada 17 Desember 2024.
Tarif baru yang akan diberlakukan meliputi:
- Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
- Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
Saat ini, tarif pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000, sementara untuk paspor elektronik tarifnya Rp 650.000. Selain itu, bagi pemohon yang membutuhkan layanan percepatan penyelesaian paspor pada hari yang sama, dikenakan biaya tambahan Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Penyesuaian tarif ini akan disertai dengan sejumlah inovasi untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian. Salah satunya adalah memastikan ketersediaan paspor elektronik di seluruh kantor imigrasi di Indonesia, termasuk di 26 perwakilan RI di luar negeri.
Selain itu, layanan keimigrasian juga akan tetap tersedia pada akhir pekan di beberapa kota besar di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih fleksibel dan prima bagi masyarakat yang membutuhkan.
Tarif baru ini mulai berlaku tepat pukul 00.01 pada tanggal 17 Desember 2024, dan penyesuaian tarif hanya berlaku untuk permohonan paspor yang diajukan mulai tanggal tersebut. Artinya, pemohon yang mengurus paspor sebelum 17 Desember 2024 tidak akan terpengaruh oleh perubahan tarif ini.
Selain itu, tidak ada tambahan persyaratan atau perubahan prosedur dalam pengajuan paspor setelah penyesuaian tarif berlaku. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengurus paspor dengan proses yang sama seperti sebelumnya.
Peningkatan pelayanan publik di sektor keimigrasian menjadi prioritas Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyesuaian tarif ini diharapkan tidak hanya untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, tetapi juga untuk mendukung inovasi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pengalaman pelayanan keimigrasian yang semakin berkualitas dan efisien.

