Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Naik 6,5%, UMP 2025 DKI Jakarta Rp 5,3 Juta
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Naik 6,5%, UMP 2025 DKI Jakarta Rp 5,3 Juta
Finansial

Naik 6,5%, UMP 2025 DKI Jakarta Rp 5,3 Juta

Last updated: Senin, 2 Desember 2024, 11:27 AM
By Sri Rejeki Handayani
Share
4 Min Read
SHARE

JAKARTA: Pemerintah Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024). Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan awal Menteri Tenaga Kerja yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Dengan penetapan tersebut, Provinsi DKI Jakarta, seluruh wilayah Papua, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat memiliki UMP tertinggi di Indonesia. UMP 2025 DKI Jakarta mencapai Rp5.396.761, diikuti Papua sebesar Rp4.285.848, dan Bangka Belitung Rp3.876.600. Ketetapan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Presiden Prabowo menyebut kenaikan UMP 2025 telah disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan mempertimbangkan daya beli pekerja. “Kesejahteraan buruh adalah prioritas yang harus terus diperjuangkan. Kami memutuskan kenaikan rata-rata nasional sebesar 6,5 persen untuk memastikan pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ujar Prabowo.

Presiden juga menegaskan bahwa formula penghitungan UMP tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Rumusan ini melibatkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dikenal sebagai variabel “alfa”. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah mengubah definisi indeks tersebut. Indeks alfa kini lebih memperhatikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, kepentingan perusahaan, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.

Kenaikan UMP tahun 2025 menjadi yang tertinggi dalam dua tahun terakhir. Di Pulau Jawa, DKI Jakarta mencatatkan UMP tertinggi dengan nilai Rp5.396.761, meningkat dari Rp5.067.381 pada 2024. Sebaliknya, Jawa Tengah memiliki UMP terendah, yaitu Rp2.169.349, naik dari Rp2.036.947 pada tahun sebelumnya.

Adapun penetapan upah minimum sektoral akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perbedaan sektor usaha dan kebutuhan regional dapat diakomodasi dengan lebih baik.

Prabowo juga berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, terutama mereka yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetapi juga menjaga daya saing usaha. “Kami percaya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha adalah kunci untuk mendukung perekonomian nasional,” katanya.

Kenaikan UMP ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja sekaligus mendukung stabilitas ekonomi. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus berupaya menyeimbangkan kepentingan buruh dan dunia usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang terus berkembang.

UMP 2025 di 38 provinsi setelah kenaikan 6,5 persen

1. DKI Jakarta Rp5.396.761

2. Papua Rp4.285.848

3. Papua Selatan  Rp4.285.848

4. Papua Pegunungan Rp 4.285.848

5. Papua Barat Daya Rp4.285.848

6. Papua Tengah Rp4.285.848

7. Kep Bangka Belitung Rp3.876.600

8. Sulawesi Utara Rp3.775.425

9. Aceh Rp3.685.616

10. Sumatera Selatan Rp3.681.571

11. Sulawesi Selatan Rp3.657.527

12.Kep. Riau Rp3.623.654

13. Papua Barat Rp3.613.545

14. Kalimantan Utara Rp3.580.160

15. Kalimantan Timur Rp 3.579.314

16. Riau Rp3.508.776

17. Kalimantan Selatan Rp3.496.195

18. Kalimantan Tengah Rp3.473.621

19. Maluku Utara Rp3.408.000

20. Jambi Rp3.234.534

21. Gorontalo Rp3.221.732

22. Maluku Rp3.141.700

23. Sulawesi Barat Rp3.104.430

24. Sulawesi Tenggara Rp3.073.552

25. Bali Rp2.996.561

26. Sumatera Barat Rp2.994.193

27. Sumatera Utara Rp2.992.559

28. Sulawesi Tengah Rp2.914.583

29. Banten Rp2.905.120

30. Lampung Rp2.893.069

31. Kalimantan Barat Rp2.878.286

32. Bengkulu Rp2.670.039

33. Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931

34. Nusa Tenggara Timur Rp2.328.970

35. Jawa Timur Rp2.305.985

36. DI Yogyakarta Rp2.264.080

37. Jawa Barat Rp2.191.232

38. Jawa Tengah Rp2.169.349

Rata-rata UMP 2025 Rp 3.315.728

You Might Also Like

Apa Kabar Industri Kripto Iran

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.

Isu Kenaikan Gaji PNS Belum Pasti

Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi Administratif ke Bank Neo Commerce

TAGGED: 3 Juta, 5%, Rp 5, UMP, UMP DKI 2025, UMP DKI Jakarta, upah minimum naik 6
Sri Rejeki Handayani 2 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Hara Hachi Bu: Rahasia Panjang Umur dan Hidup Sehat ala Jepang
Next Article Yuk, Simak Jadwal Libur Nasional Nataru 2024-Januari 2025
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?