JAKARTA: Pemerintah Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024). Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan awal Menteri Tenaga Kerja yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Dengan penetapan tersebut, Provinsi DKI Jakarta, seluruh wilayah Papua, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat memiliki UMP tertinggi di Indonesia. UMP 2025 DKI Jakarta mencapai Rp5.396.761, diikuti Papua sebesar Rp4.285.848, dan Bangka Belitung Rp3.876.600. Ketetapan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo menyebut kenaikan UMP 2025 telah disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan mempertimbangkan daya beli pekerja. “Kesejahteraan buruh adalah prioritas yang harus terus diperjuangkan. Kami memutuskan kenaikan rata-rata nasional sebesar 6,5 persen untuk memastikan pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ujar Prabowo.
Presiden juga menegaskan bahwa formula penghitungan UMP tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Rumusan ini melibatkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dikenal sebagai variabel “alfa”. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah mengubah definisi indeks tersebut. Indeks alfa kini lebih memperhatikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, kepentingan perusahaan, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.
Kenaikan UMP tahun 2025 menjadi yang tertinggi dalam dua tahun terakhir. Di Pulau Jawa, DKI Jakarta mencatatkan UMP tertinggi dengan nilai Rp5.396.761, meningkat dari Rp5.067.381 pada 2024. Sebaliknya, Jawa Tengah memiliki UMP terendah, yaitu Rp2.169.349, naik dari Rp2.036.947 pada tahun sebelumnya.
Adapun penetapan upah minimum sektoral akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perbedaan sektor usaha dan kebutuhan regional dapat diakomodasi dengan lebih baik.
Prabowo juga berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, terutama mereka yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetapi juga menjaga daya saing usaha. “Kami percaya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha adalah kunci untuk mendukung perekonomian nasional,” katanya.
Kenaikan UMP ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja sekaligus mendukung stabilitas ekonomi. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus berupaya menyeimbangkan kepentingan buruh dan dunia usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang terus berkembang.
UMP 2025 di 38 provinsi setelah kenaikan 6,5 persen
1. DKI Jakarta Rp5.396.761
2. Papua Rp4.285.848
3. Papua Selatan Rp4.285.848
4. Papua Pegunungan Rp 4.285.848
5. Papua Barat Daya Rp4.285.848
6. Papua Tengah Rp4.285.848
7. Kep Bangka Belitung Rp3.876.600
8. Sulawesi Utara Rp3.775.425
9. Aceh Rp3.685.616
10. Sumatera Selatan Rp3.681.571
11. Sulawesi Selatan Rp3.657.527
12.Kep. Riau Rp3.623.654
13. Papua Barat Rp3.613.545
14. Kalimantan Utara Rp3.580.160
15. Kalimantan Timur Rp 3.579.314
16. Riau Rp3.508.776
17. Kalimantan Selatan Rp3.496.195
18. Kalimantan Tengah Rp3.473.621
19. Maluku Utara Rp3.408.000
20. Jambi Rp3.234.534
21. Gorontalo Rp3.221.732
22. Maluku Rp3.141.700
23. Sulawesi Barat Rp3.104.430
24. Sulawesi Tenggara Rp3.073.552
25. Bali Rp2.996.561
26. Sumatera Barat Rp2.994.193
27. Sumatera Utara Rp2.992.559
28. Sulawesi Tengah Rp2.914.583
29. Banten Rp2.905.120
30. Lampung Rp2.893.069
31. Kalimantan Barat Rp2.878.286
32. Bengkulu Rp2.670.039
33. Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
34. Nusa Tenggara Timur Rp2.328.970
35. Jawa Timur Rp2.305.985
36. DI Yogyakarta Rp2.264.080
37. Jawa Barat Rp2.191.232
38. Jawa Tengah Rp2.169.349
Rata-rata UMP 2025 Rp 3.315.728

