JAKARTA: Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan 3,6 persen pada tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari pemerintah, serikat buruh, dan berbagai pihak terkait.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah pertemuan dengan pimpinan buruh, Presiden memutuskan menaikkan angka tersebut menjadi 6,5 persen. “Kesejahteraan buruh adalah prioritas penting yang terus kita perjuangkan,” tegas Prabowo dalam pernyataan di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Kenaikan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil menjaga daya saing usaha. Untuk upah minimum sektoral, keputusan akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, dengan ketentuan rinci diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Penetapan kenaikan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam aturan ini, kenaikan dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disebut alpha. Nilai alpha ini dapat disesuaikan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah.
Said Iqbal, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyampaikan bahwa Presiden menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan buruh sekaligus kelangsungan usaha. Keputusan ini diharapkan membawa dampak positif bagi pekerja dan dunia usaha di Indonesia.
Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo berharap upah minimum yang baru mampu memenuhi kebutuhan hidup layak sekaligus menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan buruh secara menyeluruh.

