Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen
Finansial

Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen

Last updated: Sabtu, 30 November 2024, 11:38 AM
By Siti Mutawaliah
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA: Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan 3,6 persen pada tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari pemerintah, serikat buruh, dan berbagai pihak terkait.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah pertemuan dengan pimpinan buruh, Presiden memutuskan menaikkan angka tersebut menjadi 6,5 persen. “Kesejahteraan buruh adalah prioritas penting yang terus kita perjuangkan,” tegas Prabowo dalam pernyataan di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Kenaikan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil menjaga daya saing usaha. Untuk upah minimum sektoral, keputusan akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, dengan ketentuan rinci diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Penetapan kenaikan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam aturan ini, kenaikan dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disebut alpha. Nilai alpha ini dapat disesuaikan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah.

Said Iqbal, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyampaikan bahwa Presiden menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan buruh sekaligus kelangsungan usaha. Keputusan ini diharapkan membawa dampak positif bagi pekerja dan dunia usaha di Indonesia.

Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo berharap upah minimum yang baru mampu memenuhi kebutuhan hidup layak sekaligus menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan buruh secara menyeluruh.

You Might Also Like

Apa Kabar Industri Kripto Iran

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.

Isu Kenaikan Gaji PNS Belum Pasti

Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi Administratif ke Bank Neo Commerce

TAGGED: 5 persen, KSPI, Menaker, Presiden Ptabowo, Said Iqbal, upah minimun nasional, upah naik 6
Siti Mutawaliah 30 November 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kontroversi Kasus Polisi Tembak Pelajar SMKN 4 Kota Semarang
Next Article Panduan Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 dan Jadwal Seleksi Lengkap
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?