SEMARANG: Kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GR (17) oleh anggota Polrestabes Semarang memicu perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak meragukan kronologi yang disampaikan pihak kepolisian, yang membuat nama Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjadi sorotan di media sosial. Berikut adalah beberapa fakta yang terungkap terkait kasus ini.
1. Klaim Polisi tentang Tawuran
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengakui adanya penembakan oleh anggotanya terhadap GR. Menurutnya, korban merupakan anggota gangster Pojok Tanggul yang terlibat tawuran dengan gangster Seroja di kawasan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Ketika kejadian berlangsung, seorang anggota penyidik Polrestabes Semarang yang kebetulan melintas mencoba melerai kedua kelompok. Namun, polisi tersebut diklaim mendapatkan serangan, sehingga melakukan tindakan tegas dengan menembak. GR, yang terluka di bagian pinggul, kemudian dibawa ke rumah sakit oleh pihak lawan tawuran dan anggota polisi. Hingga pagi hari, identitas GR belum diketahui.
2. Satpam Bantah Ada Tawuran
Keterangan polisi yang menyebut lokasi kejadian sebagai tempat tawuran dibantah oleh satpam perumahan setempat. Menurut mereka, tidak ada aktivitas tawuran di kawasan tersebut. Jika tawuran terjadi, satpam memastikan akan melaporkannya ke pihak berwenang.
3. Guru dan Pihak Sekolah Ragukan Soal Gangster
Pihak sekolah tempat GR belajar, SMK Negeri 7 Semarang, juga meragukan tuduhan bahwa GR adalah anggota gangster. Nanang Agus B., staf kesiswaan, menjelaskan bahwa GR adalah siswa berprestasi dengan rekam jejak yang baik. Ia mempertanyakan klaim bahwa GR terlibat dalam gangster, apalagi jika hanya bertiga dalam dugaan tawuran tersebut.
4. Kesaksian Korban Selamat
Korban lain, berinisial A, yang merupakan kakak kelas GR, juga menjadi saksi dalam prarekonstruksi kasus ini. A membenarkan kehadirannya di lokasi kejadian, namun mengaku tidak mendengar suara tembakan meski mengalami luka di dada yang diduga akibat peluru.
Menurut A, sebelum kejadian, mereka berkumpul di sebuah indekos dekat PLN Krapyak bersama teman-temannya. Ia mengaku belum lama mengenal GR karena statusnya sebagai adik kelas. Namun, sebelum menyelesaikan kesaksiannya, A diarahkan oleh petugas ke sebuah mobil.
5. Anggota Polisi Diperiksa Propam
Anggota polisi berinisial R yang diduga melakukan penembakan terhadap GR kini diperiksa oleh Divisi Propam Polda Jawa Tengah. Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian, termasuk penggunaan senjata api, harus sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Propam kini mendalami aspek prosedur dan etika terkait tindakan anggota polisi tersebut. Hingga saat ini, investigasi atas kasus ini masih berlangsung untuk memastikan kebenaran kronologi dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Kasus ini menyisakan banyak tanda tanya, termasuk klaim polisi tentang tawuran, peran GR, dan penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Keterangan saksi, pihak sekolah, dan masyarakat sekitar cenderung berbeda dari versi polisi. Penyelidikan lebih lanjut oleh Propam diharapkan dapat mengungkap fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

