JAKARTA: Bank Indonesia (BI) mengumumkan tidak ada kegiatan operasional pada Rabu, 27 November 2024, bertepatan dengan hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Keputusan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 33 Tahun 2024, yang menetapkan hari tersebut sebagai Hari Libur Nasional.
Sehubungan dengan itu, BI tidak melaksanakan beberapa kegiatan operasional seperti:
- Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
- Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
- Layanan Operasional Kas.
- Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.
- Penerbitan JIBOR, IndONIA, dan JISDOR.
Adapun operasional di sektor keuangan lainnya akan disesuaikan oleh masing-masing institusi. Selain itu, Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI), yang semula dijadwalkan pada 27 November 2024, diundur menjadi 29 November 2024.
Keppres No. 33 Tahun 2024 ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, yang secara resmi menetapkan 27 November sebagai hari libur nasional. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa keputusan ini mendukung pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan bahwa 27 November 2024 akan menjadi hari libur bursa, menyesuaikan dengan agenda Pilkada.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat menggunakan waktu libur untuk berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin daerah yang baru.

