JAKARTA: Pemerintah resmi membebaskan biaya Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggodo.
Menurut Tito, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menggantikan rencana awal dalam bentuk Surat Edaran. Ia menegaskan program ini hanya untuk masyarakat kelas menengah ke bawah dan mengingatkan pemerintah daerah agar menghindari penyalahgunaan. “Jika ada permainan, seperti menjualnya ke kelas menengah, akan ada sanksi tegas,” ujar Tito.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan kebijakan ini mulai berlaku bulan depan dan bertujuan mengatasi hambatan administratif yang sering dihadapi MBR. Langkah ini diharapkan mempercepat realisasi target pembangunan 3 juta rumah dalam setahun. “Ini kebijakan progresif untuk rakyat kecil. Prosesnya tidak boleh lebih dari 10 hari agar tidak menghambat,” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan 15 juta rumah selama masa kepemimpinannya, dengan 3 juta rumah per tahun. Satgas Perumahan yang dipimpin Hashim Djojohadikusumo optimistis target ini dapat tercapai. “Jika Prabowo menjabat dua periode, 30 juta rumah bisa dibangun. Ini langkah ambisius, tetapi harus diwujudkan,” ujar Hashim.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi rakyat kecil, memperkuat komitmen menuju pemerataan kesejahteraan.

