Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Bank Indonesia: Kenali Uang Mutilasi dan Keasliannya
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Bank Indonesia: Kenali Uang Mutilasi dan Keasliannya
Finansial

Bank Indonesia: Kenali Uang Mutilasi dan Keasliannya

Last updated: Jumat, 22 November 2024, 11:18 AM
By Siti Mutawaliah
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi. Hal ini penting untuk mencegah kerugian akibat uang rupiah yang dirusak secara sengaja. Marlison menyampaikan hal ini dalam konferensi di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Menurut Marlison, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi. Ia menekankan pentingnya memeriksa potongan uang dengan pola kerusakan serupa serta memastikan nomor seri pada sisi kiri bawah dan kanan atas uang rupiah tidak berbeda. Selain itu, masyarakat diimbau untuk memahami ciri-ciri keaslian uang rupiah demi menghindari risiko tertipu oleh uang mutilasi.

Marlison juga menjelaskan bahwa kasus uang mutilasi yang viral di media sosial sebenarnya merupakan isu lama yang kembali diangkat oleh pengguna internet. Meski begitu, ia menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak pidana uang palsu, termasuk modus menggabungkan uang asli dengan uang palsu.

Pengertian dan Sanksi Terkait Uang Mutilasi

Berdasarkan Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, mutilasi uang termasuk tindakan merusak uang rupiah secara sengaja. “Merusak” mencakup perubahan bentuk, ukuran, atau fisik uang, seperti membakar, melubangi, merobek, atau menghilangkan sebagian elemen uang.

Tindakan merusak rupiah dengan tujuan merendahkan kehormatan uang sebagai simbol negara dikenai sanksi pidana. Pelaku dapat dipenjara hingga lima tahun atau didenda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.

Ciri-Ciri Uang Mutilasi

Marlison menjelaskan, uang mutilasi memiliki tanda-tanda kerusakan yang disengaja, seperti bekas potongan alat tajam atau hilangnya sebagian benang pengaman. Selain itu, kerusakan yang ditemukan biasanya memiliki pola serupa dan sering kali melibatkan nomor seri berbeda pada satu lembar uang. Berdasarkan pembuktian laboratorium atau putusan pengadilan, BI dapat menentukan apakah kerusakan tersebut disengaja.

Jika uang dianggap rusak secara sengaja, BI tidak akan menggantinya. Uang rusak yang tidak dapat dikenali keasliannya juga tidak memenuhi syarat penggantian.

Panduan Mengenali Keaslian Uang Rupiah

BI telah memberikan panduan sederhana untuk memeriksa keaslian uang rupiah melalui tiga langkah: dilihat, diraba, dan diterawang. Dengan cara ini, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap uang palsu.

  1. Dilihat
    Perhatikan gambar utama, nominal pecahan, dan benang pengaman pada sisi kiri bawah. Benang pengaman uang asli memiliki angka nominal dan logo BI dengan tinta yang berubah warna.
  2. Diraba
    Raba bagian tertentu pada uang yang terasa kasar, terutama pada sisi depan di dekat logo Garuda. Kode tunanetra (blink code) juga dapat dirasakan di sisi kanan.
  3. Diterawang
    Menerawang uang rupiah akan memperlihatkan tanda air (watermark) dan electrotype. Selain itu, gambar saling isi (rectoverso) akan terlihat jelas.

Melalui langkah-langkah ini, BI berharap masyarakat dapat lebih cermat memeriksa uang yang diterima, sehingga terhindar dari risiko penipuan atau penggunaan uang mutilasi. Upaya ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga integritas rupiah sebagai simbol negara.

You Might Also Like

Apa Kabar Industri Kripto Iran

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.

Isu Kenaikan Gaji PNS Belum Pasti

Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi Administratif ke Bank Neo Commerce

TAGGED: Bank Indonesia, uang mutilasi, uang palsu
Siti Mutawaliah 22 November 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Relawan Anies Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta, Hasto PDIP Ucapkan Terima Kasih
Next Article Gempa Guncang Cianjur Empat Kali, Warga Diminta Tetap Waspada
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?