Dalam perubahan ini, Prabowo juga menambahkan dua direktorat jenderal (ditjen) baru, yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Selain itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur Kemenkeu, dan fungsinya dialihkan ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, peleburan ini bertujuan untuk memperkuat perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekonomi dan fiskal.
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki peran utama dalam pengembangan teknologi informasi, komunikasi, serta pengelolaan data dan intelijen keuangan. Tugas badan ini dijelaskan dalam Pasal 53, yang mencakup pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi, data, serta transformasi digital di Kemenkeu. Pasal 54 menjabarkan fungsi badan ini, termasuk penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pengelolaan teknologi dan data, pemantauan serta evaluasi, dan fungsi administratif lainnya.
Pembentukan badan baru ini menunjukkan langkah signifikan dalam modernisasi Kemenkeu, terutama dalam mengintegrasikan teknologi dan intelijen keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kebijakan keuangan negara.