JAKARTA (Sketsa.co) — Pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 telah dimulai pada bulan Mei 2023. Terdapat beberapa aturan baru yang terkait dengan penggunaan KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang diberikan akun media sosial Disdik DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), terdapat ketentuan baru dalam penyaluran dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan berlangsung selama enam bulan, dimulai dari Mei dan berakhir pada Oktober 2023.
Salah satu aturan baru yang paling mencolok dalam program KJP Plus tahap 1 tahun 2023 adalah pembatasan penarikan dana tunai maksimal sebesar Rp100 ribu per bulan.
Dalam keterangan tertulis infografis yang diunggah akun Instagram P4OP @upt.p4op, disebutkan bahwa tujuan pembatasan penarikan tunai maksimal Rp100.000 per bulan adalah untuk memastikan penggunaan dana KJP Plus yang akurat.
“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan,” tulis Instagram @upt.p4op pada Rabu (31/5).
Selanjutnya, sisa dana KJP Plus hanya dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan. “Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis akun Instagram @P4OP.
Bagaimana cara pemegang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus mengetahui daftar merchant resmi yang terdaftar di Pemprov DKI Jakarta?
“Daftar merchant resmi KJP Plus dapat diperiksa melalui tautan: http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus,” demikian keterangan dari Instagram P4OP.
Kapan KJP Plus bulan Juni 2023 akan dicairkan?
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa dana KJP Plus bulan Mei 2023 telah dicairkan secara bertahap sejak tanggal 30 Mei 2023. Lalu, kapan KJP Plus bulan Juni 2023 akan dicairkan? Berdasarkan data penyaluran sebelumnya, kita dapat memprediksi kapan KJP Plus bulan Juni 2023 akan dicairkan.
Pertama, dana KJP Plus bulan Juni 2023 kemungkinan baru akan dicairkan pada akhir bulan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pada bulan Mei, dana KJP Plus baru dicairkan pada akhir bulan.
Kedua, hal ini mungkin akan disambut dengan gembira oleh para penerima bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tersebut.
Pasalnya, berdasarkan data penyaluran tahap 2 tahun 2022, dana KJP Plus sudah diterima oleh penerima melalui Bank DKI pada awal bulan tersebut, yakni paling lambat pada tanggal 3 bulan yang bersangkutan.
Berikut ini adalah jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang dapat dijadikan acuan untuk pencairan KJP Plus bulan Juni 2023.
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022
- KJP Plus bulan November cair mulai tanggal 12 November 2022
- KJP Plus bulan Desember cair mulai pada 1 Desember 2022
- KJP Plus bulan Januari diterima mulai 2 Januari 2023
- KJP Plus bulan Februari mengucur pada 1 Februari 2023
- KJP Plus Maret diterima pada tanggal 1 Maret 2023
- KJP Plus April mengucur pada tanggal 3 April 2023
Baca juga: Siswa Kriteria Ini Berhak Dapat Bantuan PIP Hingga Rp 1 Juta
Dari data di atas, terlihat bahwa hanya pada bulan November 2022 penyaluran KJP Plus tidak dilakukan pada awal bulan. Saat itu, bantuan sosial (bansos) pendidikan tersebut baru masuk ke rekening penerima pada tanggal 12 November.
Kondisi pada November 2022 sama persis dengan yang terjadi pada bulan Mei 2023, yaitu Pemprov DKI Jakarta harus menetapkan daftar penerima KJP Plus yang baru.
Sehingga, jika kita mengikuti prediksi ketiga, mengacu pada penyaluran KJP Plus bulan Juni 2022, dana bantuan pendidikan untuk periode Juni 2022 baru akan diterima pada pertengahan bulan.
Pada bulan Juni 2022, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengalokasikan dana KJP Plus mulai tanggal 15 Juni dan pencairan dilakukan secara bertahap tergantung jenjang pendidikan siswa.
“Informasi penting yang perlu kamu ketahui adalah pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Juni akan dilakukan mulai tanggal 15 Juni 2022,” tulis Instagram Disdik DKI Jakarta, @disdikdki, pada saat itu.

