JAKARTA: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Apple, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, belum memenuhi komitmen investasi sebesar Rp1,7 triliun yang dijanjikan hingga 2023. Akibatnya, penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia masih dilarang. Agus menjelaskan, hasil audit menunjukkan kekurangan sekitar Rp300 miliar dari total investasi tersebut. Jumlah ini dinilai kecil untuk perusahaan sekelas Apple, mengingat penjualan produk Apple di Indonesia pada 2023 mencapai lebih dari Rp30 triliun.
Pemerintah berupaya mencari solusi agar komitmen ini dapat dipenuhi demi keadilan bagi perusahaan lain yang telah memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sebagai langkah lanjutan, pemerintah ingin memastikan Apple memenuhi tiga komitmen investasi hingga 2026. Pertama, pemerintah berharap Apple mendirikan fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia, yang berbeda dengan keberadaan Apple Academy. Kedua, Indonesia ingin menjadi bagian dari rantai pasokan global Apple, dengan harapan beberapa komponen perangkat Apple bisa diproduksi di Indonesia melalui perusahaan lokal. Ketiga, pemerintah mendorong pengembangan Apple Academy lebih lanjut, yang saat ini sudah berdiri di Tangerang Selatan, Batam, dan Surabaya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini sedang memproses sertifikasi TKDN untuk iPhone 16. Jika komitmen investasi tersebut terpenuhi, sertifikat TKDN akan diberikan, sehingga iPhone 16 dapat diedarkan secara resmi di Indonesia. Hingga kini, Kemenperin masih menunda peredaran resmi iPhone 16, sehingga perangkat yang dijual tanpa sertifikasi TKDN dianggap ilegal.
Sementara itu, kasus lain terkait iPhone 16 terjadi pada seorang warga Tangerang, Nilawati Kusuma, yang membeli iPhone 16 di Kuala Lumpur, Malaysia. Setelah kembali ke Indonesia, ponsel tersebut mengalami masalah teknis, yaitu mati secara tiba-tiba. Nilawati telah menjalani proses registrasi IMEI dan membayar cukai untuk mengaktifkan perangkatnya di Indonesia. Namun, setelah beberapa waktu, iPhone-nya mengalami kerusakan yang membuatnya harus kembali ke toko Apple di Kuala Lumpur untuk memproses penggantian. Apple Store TRX Kuala Lumpur mengakui adanya kesalahan pada perangkat tersebut yang memerlukan pengecekan pabrik. Setelah penggantian perangkat, Nilawati mengalami kendala dalam registrasi IMEI baru di Indonesia, yang mengharuskannya kembali membayar pajak meski telah mengajukan banding di Bea Cukai.
Akibat insiden ini, Nilawati menyatakan kekecewaannya terhadap kontrol kualitas Apple dan menuntut ganti rugi dari perusahaan atas kerugian yang dialaminya. Kasus ini menyoroti regulasi TKDN di Indonesia, yang mengharuskan vendor smartphone memenuhi persentase komponen lokal untuk mendapatkan izin edar. Tanpa sertifikat TKDN, pemerintah berhak memblokir IMEI ponsel sehingga perangkat tersebut tidak bisa digunakan.
Regulasi TKDN adalah upaya pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dari produk asing yang masuk ke pasar domestik. Namun, pembelian iPhone 16 dari luar negeri masih banyak dilakukan secara hand-carry, terutama melalui marketplace. Pengguna yang membeli secara pribadi dan membayar pajak sebenarnya dianggap legal. Akan tetapi, menjual kembali iPhone 16 hand-carry ini di Indonesia tanpa sertifikasi dianggap ilegal, mengingat perangkat tersebut tidak memenuhi ketentuan TKDN.

