JAKARTA: Sebanyak tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024) dini hari. Menurut Kepala Rutan Jakarta Pusat, Agung Nurbani, para tahanan tersebut diduga kabur dengan menjebol terali kamar. Namun, Agung tidak mengungkapkan identitas para pelarian itu.
Setelah kejadian, petugas segera memeriksa kamar dan menyisir area sekitar Rutan Salemba. Agung juga melaporkan insiden ini kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta kepolisian setempat.
Agung menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut, termasuk meminta keterangan dari petugas yang bertugas pada saat kejadian. Upaya pengejaran saat ini sedang dilakukan oleh pihak Rutan, Ditjenpas, dan kepolisian untuk menangkap kembali tujuh tahanan yang kabur tersebut.
“Rutan Jakarta Pusat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan dan narapidana yang melarikan diri,” ujar Agung.
Berikut Tujuh Napi Narkoba yang Kabur:
1. AAK bin R (22). Alamat: Dusun D Kelurahan Batuphat Timur Kecamatan Muara SatuKota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh.
2. J bin I (29). Alamat: Dusun Abu Kadi Kelurahan Paya Tukai, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
3. W bin T (47). Alamat: Jalan Keuniree RT 000 RW 000 Kelurahan Keunire, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
4. MJ bin ZA (42). Alamat: Desa Bireuen Meunasah Blang, Dusun Tgk Mustafa, Kelurahan Bireuen Meunasah Blang, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bereuen, Provinsi Aceh.
5. M bin I (43). Alamat: Desa Pang Ahmad RT 00 RW 00 Kelurahan Meunasah Blang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
6. MAU bin S (30)
Alamat: Jalan Raya Bogor Km 22 RT 08 TW 02 Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
7. AS bin N (27)
Alamat: Kampung Palasari Wetan RT 02 RW 11 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat.

