JAKARTA: Proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kembali mengalami penundaan. Awalnya direncanakan berlangsung pada September 2024, jadwal ini mundur ke Januari 2025, dan kini diproyeksikan baru dapat terealisasi setelah Lebaran 2025, sekitar April 2025.
Menurut Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita IKN (OIKN), pemindahan ASN kemungkinan baru dimulai setelah Lebaran 2025. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan bahwa belum ada kepastian waktu pelaksanaannya. Beberapa kementerian masih menyelesaikan pengalihan ASN guna memenuhi kebutuhan organisasi baru di IKN. Rini Widyantini, Sekretaris MenPAN-RB, menambahkan bahwa proses penyesuaian struktur kementerian membutuhkan waktu lebih lama.
Meski daftar nama ASN yang akan dipindahkan sudah tersedia, adanya perubahan struktur di kementerian dan lembaga memerlukan revisi rencana. Fokus saat ini adalah memastikan kesiapan sistem tata kelola pemerintahan sebelum perpindahan.
Rencana Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mulai berkantor di IKN pada Agustus 2028. Hal ini bertujuan agar IKN sudah sepenuhnya berfungsi sebagai ibu kota negara pada 17 Agustus 2028. Namun, perpindahan ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur di IKN, termasuk gedung untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menyatakan bahwa Presiden baru akan pindah setelah semua sarana pendukung siap. Presiden Prabowo juga direncanakan mengunjungi IKN pada akhir Desember 2024 atau awal Januari 2025 untuk meninjau progres pembangunan, meskipun jadwal tersebut masih tentatif.
Pembangunan IKN saat ini berada dalam Tahap I (2022–2024), yang memprioritaskan kawasan eksekutif seperti Istana Negara dan kantor-kantor kementerian. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyatakan bahwa pembangunan gedung untuk lembaga legislatif dan yudikatif akan dimulai pada 2025 dan ditargetkan selesai pada 2027.
Basuki Hadimuljono menjelaskan, rampungnya infrastruktur ini akan menjadikan IKN sebagai ibu kota politik yang lengkap dengan semua cabang pemerintahan. Dengan demikian, fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dapat berjalan secara optimal di ibu kota baru.
Dukungan DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan kesiapannya mendukung keputusan pemerintah terkait pemindahan gedung DPR/MPR/DPD ke IKN. DPR akan menyesuaikan diri dengan arahan pemerintah, termasuk persiapan gedung parlemen di lokasi baru. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh pihak legislatif siap mengikuti agenda pemindahan ibu kota sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Proses perpindahan ASN dan Presiden ke IKN tidak hanya menjadi tantangan logistik, tetapi juga memerlukan kesiapan dari sisi tata kelola pemerintahan dan infrastruktur. Fokus pada penyelesaian kawasan eksekutif hingga legislatif dan yudikatif menjadi prioritas utama. Diharapkan, pada tahun 2028, IKN mampu menjalankan fungsinya sebagai pusat pemerintahan baru yang modern dan terintegrasi.

