JAKARTA: Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan dengan pemilihan langsung.
Menurutnya, sistem ini lebih efisien dan dapat menghemat anggaran hingga triliunan rupiah. Dana yang dihemat, kata Prabowo, dapat dialokasikan untuk keperluan lain yang lebih mendesak.
Dalam pidatonya pada perayaan HUT ke-60 Partai Golkar, Prabowo menekankan tingginya biaya dan kompleksitas pilkada langsung, mengacu pada efisiensi sistem yang diterapkan di negara-negara seperti Malaysia dan India.
Namun, usulan ini menuai beragam tanggapan. Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai bahwa mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD akan menghilangkan esensi demokrasi langsung.
Menurutnya, problem utama biaya politik tinggi justru berasal dari partai politik, seperti praktik mahar politik, bukan dari pemilih. Ia mengingatkan bahwa rakyat tetap datang ke TPS, terlepas dari adanya uang atau logistik. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, demokrasi akan menjadi elitis, di mana rakyat kehilangan hak memilih langsung dan kepala daerah yang terpilih mungkin tidak mewakili aspirasi mereka.
Pembajakan Hak Politik
Pakar hukum tata negara, Herdiansyah Castro, menilai usulan ini sebagai bentuk pembajakan hak politik rakyat. Ia berpendapat bahwa pemilihan langsung merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Sistem pemilihan langsung juga memberi kesempatan kepada rakyat untuk memberikan hukuman politik kepada kepala daerah yang tidak bekerja sesuai kehendak publik. Usulan untuk kembali ke sistem DPRD, menurut Herdiansyah, bertentangan dengan semangat demokrasi.
Secara keseluruhan, usulan Prabowo menghadapi tantangan besar, terutama terkait potensi pengurangan partisipasi rakyat dalam demokrasi. Para penentang berargumen bahwa pilkada langsung memberikan rakyat hak menentukan pemimpin mereka, sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Di sisi lain, pendukung usulan ini menilai bahwa efisiensi dan pengurangan biaya politik adalah alasan kuat untuk mempertimbangkan kembali mekanisme pemilihan kepala daerah. Diskusi lebih lanjut diperlukan untuk mencari solusi terbaik tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi.

