JAKARTA: Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Andin Hadiyanto menyatakan bahwa lembaganya memberikan peluang kepada alumni untuk menunda kepulangan ke Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengembangan keilmuan dan memperluas jejaring profesional mereka. Hal tersebut disampaikan Andin melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin tersebut. Alumni yang ingin menunda kepulangan harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut: bekerja atau magang di perusahaan luar negeri selama dua tahun atau lebih; melanjutkan studi baik dengan biaya LPDP maupun sumber lain; melakukan riset lanjutan atau pascadoktoral; atau bekerja di lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, dan International Monetary Fund (IMF) untuk kepentingan Indonesia.
Kebijakan mengenai penundaan kepulangan ini bukanlah hal baru. Selama ini, penerima beasiswa LPDP diwajibkan untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Alumni harus kembali ke tanah air selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal kelulusan, kecuali mendapatkan izin tertulis untuk menunda.
Dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni tahun 2024, disebutkan beberapa kategori yang diperbolehkan untuk menunda kepulangan. Kategori tersebut meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri yang ditugaskan di luar negeri.
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan penugasan luar negeri.
- Alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah ke luar negeri.
- Pegawai di lembaga internasional yang keanggotaannya mencakup Indonesia, seperti PBB, World Bank, ADB, IMF, atau FIFA.
- Pegawai perusahaan swasta yang memiliki afiliasi atau kantor pusat di Indonesia dan mendapatkan penugasan luar negeri dari kantor tersebut.
- Peserta program pascastudi yang merupakan hasil kerja sama antara LPDP dan mitra.
Andin juga mengonfirmasi bahwa seleksi beasiswa LPDP tahun 2025 akan dilaksanakan dua kali, dengan pendaftaran pertama pada Januari dan yang kedua pada Juni. Kebijakan seleksi dipastikan tidak akan mengalami banyak perubahan dari tahun sebelumnya. Ketentuan lengkap akan diumumkan saat pembukaan pendaftaran dan dimuat dalam buku panduan seleksi beasiswa LPDP.
Tidak Wajib Pulang
Sementara itu, Menteri Pendidikan, Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan bahwa alumni penerima beasiswa LPDP tidak diwajibkan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Ia mengungkapkan, pemerintah belum memiliki cukup banyak tempat untuk menampung dan memanfaatkan kemampuan para alumni tersebut. “Kasihan, ilmunya tinggi, tapi di sini tidak ada wadahnya,” ujar Satryo dalam sebuah acara di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024.
Kebijakan ini menunjukkan fleksibilitas LPDP dalam mendukung pengembangan karier dan kontribusi alumni, baik di dalam maupun luar negeri. Dengan memberikan kesempatan untuk menunda kepulangan, LPDP berupaya memastikan bahwa keahlian para alumni dapat dimanfaatkan secara optimal, baik oleh Indonesia maupun komunitas global. Namun, tetap diharapkan alumni yang telah mengembangkan karier atau melanjutkan studi di luar negeri dapat kembali dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia.

