JAKARTA: Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) terpilih, Jusuf Kalla (JK), melaporkan politikus senior Partai Golkar, Agung Laksono, ke polisi atas dugaan tindakan ilegal dalam pemilihan Ketua Umum PMI pada Musyawarah Nasional (Munas) XXII. JK menilai langkah Agung sebagai pelanggaran hukum. “Ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau,” ujar JK, Senin (9/12/2024).
JK menegaskan bahwa PMI hanya memiliki satu kepemimpinan di Indonesia. Ia juga menyebut tindakan Agung sebagai bentuk pengkhianatan dan merujuk pada kebiasaan Agung yang sering memicu perpecahan, seperti di internal Golkar. “PMI itu hanya satu dalam satu negara,” kata JK, seraya menyebut beberapa oknum di balik tindakan Agung telah dipecat karena melanggar AD/ART PMI.
Sebaliknya, Agung Laksono mengkritik Munas PMI yang dinilai tidak transparan dan penuh intimidasi terhadap dukungan dari daerah. Ia menyebut bahwa kekecewaan ini memicu munculnya munas tandingan. “Ketidakbebasan ini membuat kekecewaan dan memunculkan forum alternatif,” ujar Agung dalam konferensi pers di Jakarta.
Agung mengklaim dukungan signifikan dari daerah sebelum Munas, namun menduga ada intimidasi sehingga klaim dukungannya direduksi. “Data kami menunjukkan lebih dari 20 persen dukungan, tapi kemudian hanya diklaim enam persen,” jelasnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa munas tandingan ilegal, menegaskan dukungan yang memenuhi syarat AD/ART PMI. “Kami memiliki bukti dukungan lebih dari 20 persen,” tegas Agung, seraya menyatakan akan melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Hukum untuk penilaian objektif.
Konflik ini mencerminkan perseteruan serius di tubuh PMI, menimbulkan tantangan bagi organisasi kemanusiaan tersebut untuk menjaga integritas dan soliditasnya.

