BOGOR: Penertiban bangunan di Warung Patra (Warpat), Cisarua, Puncak, Bogor, dilakukan pada Senin, 11 November 2024. Dalam proses penertiban ini, terungkap adanya oknum pengacara yang menjanjikan para pedagang di Warpat bahwa mereka tetap bisa berjualan. Pengacara tersebut mengajukan gugatan hukum mewakili para Pedagang Kaki Lima (PKL) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan perusahaan perkebunan yang menjadi mitra para pedagang. Namun, hasil gugatan ini nihil karena bangunan mereka tetap diratakan oleh petugas.
Ayu, seorang mantan pedagang jagung bakar di Warpat, mengungkapkan bahwa para pedagang dimintai uang Rp500 juta agar tetap bisa berjualan, dan ia sendiri sudah mengeluarkan Rp20 juta. Pedagang yang bertahan mengalami dua kali kerugian, yaitu bangunan yang dibongkar dan biaya pengacara yang tidak menghasilkan apa pun.
Banyak pedagang di Warpat, yang mayoritas berasal dari Kabupaten Cianjur, merasa kecewa karena tidak menjadi prioritas dalam relokasi ke rest area Gunung Mas, Cisarua. Mereka menyesal bertahan di lokasi Warpat karena tempat di rest area dianggap tidak memadai dan biaya sewa sebesar Rp300 ribu per bulan dinilai terlalu tinggi mengingat pemasukan yang sepi.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasit, menegaskan bahwa penataan ini sudah melalui kajian mendalam, dan para pedagang tidak memiliki izin resmi untuk membangun. Menurut Cecep, bangunan Asep Stroberi adalah satu-satunya yang memiliki izin karena masih dikelola oleh manajemen Restoran Rindu Alam dengan izin yang diterbitkan Pemprov Jawa Barat

