Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Sistem Baru! Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Langsung ke Rekening
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Sistem Baru! Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Langsung ke Rekening
PendidikanPublik

Sistem Baru! Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Langsung ke Rekening

Last updated: Kamis, 6 Februari 2025, 10:59 AM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dilakukan secara langsung ke rekening pribadi setiap guru tanpa melalui perantara. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi hambatan birokrasi serta memastikan tunjangan diterima secara penuh dan tepat waktu.

Contents
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025 untuk ASN1. Golongan I2. Golongan II3. Golongan III4. Golongan IVBesaran Tunjangan Profesi Guru 2025 untuk Non-ASN

“Kami sedang dalam proses agar tunjangan guru dibayarkan langsung ke rekening masing-masing. Pembahasan dengan Menteri Keuangan sudah selesai dan disetujui, kini tinggal tahap verifikasi data,” ujar Abdul Mu’ti dalam pernyataan resmi pada Selasa (4/2/2025).

Besaran TPG yang diterima guru akan bervariasi tergantung status mereka, apakah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Non-ASN.

Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025 untuk ASN

Bagi guru yang berstatus ASN, besaran tunjangan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Gaji PNS. Sementara itu, bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tunjangan akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Rincian besaran TPG untuk guru ASN adalah sebagai berikut:

1. Golongan I

  • Golongan 1A: Rp 685.000 – Rp 2.522.000
  • Golongan 1B: Rp 840.000 – Rp 2.670.000
  • Golongan 1C: Rp 900.000 – Rp 2.783.000
  • Golongan 1D: Rp 999.000 – Rp 2.900.000

2. Golongan II

  • Golongan 2A: Rp 2.183.000 – Rp 3.643.000
  • Golongan 2B: Rp 2.385.000 – Rp 7.900.000
  • Golongan 2C: Rp 2.590.000 – Rp 12.500.000

3. Golongan III

  • Golongan 3A: Rp 2.785.000 – Rp 5.575.000
  • Golongan 3B: Rp 2.900.000 – Rp 5.768.000
  • Golongan 3C: Rp 3.026.000 – Rp 5.970.000
  • Golongan 3D: Rp 3.154.000 – Rp 6.180.000

4. Golongan IV

  • Golongan 4A: Rp 3.287.000 – Rp 5.400.000
  • Golongan 4B: Rp 3.426.000 – Rp 5.628.000
  • Golongan 4C: Rp 3.571.000 – Rp 5.866.000
  • Golongan 4D: Rp 3.722.000 – Rp 6.114.000
  • Golongan 4E: Rp 3.880.000 – Rp 6.373.000

Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025 untuk Non-ASN

Sementara itu, tunjangan untuk guru Non-ASN diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024. Besaran tunjangan yang diberikan adalah:

  1. Guru yang memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan akan mendapatkan tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera dalam SK tersebut.
  2. Guru yang belum memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Kebijakan pembayaran langsung ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru serta menghilangkan potensi kendala birokrasi dalam pencairan tunjangan. Dengan pembayaran yang lebih transparan, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan atau pemotongan yang tidak semestinya. Pemerintah juga terus melakukan verifikasi data untuk memastikan proses berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

You Might Also Like

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

PIP Juli 2025 Kembali Cair, Cek Nama Anda Sekarang dan Pastikan Dana Masuk Rekening!

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

Pemekaran Besar di Jawa Barat, 5 Provinsi Baru Siap Lahir?

TAGGED: Abdul Mu'ti, ASN, non asn, tunjangan guru, tunjangan profesi guru 2025
M. Khamdi 6 Februari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan 2025 agar Bebas Denda
Next Article Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2: Jadwal dan Cara Mengeceknya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?