JAKARTA: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dilakukan secara langsung ke rekening pribadi setiap guru tanpa melalui perantara. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi hambatan birokrasi serta memastikan tunjangan diterima secara penuh dan tepat waktu.
“Kami sedang dalam proses agar tunjangan guru dibayarkan langsung ke rekening masing-masing. Pembahasan dengan Menteri Keuangan sudah selesai dan disetujui, kini tinggal tahap verifikasi data,” ujar Abdul Mu’ti dalam pernyataan resmi pada Selasa (4/2/2025).
Besaran TPG yang diterima guru akan bervariasi tergantung status mereka, apakah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Non-ASN.
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025 untuk ASN
Bagi guru yang berstatus ASN, besaran tunjangan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Gaji PNS. Sementara itu, bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tunjangan akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Rincian besaran TPG untuk guru ASN adalah sebagai berikut:
1. Golongan I
- Golongan 1A: Rp 685.000 – Rp 2.522.000
- Golongan 1B: Rp 840.000 – Rp 2.670.000
- Golongan 1C: Rp 900.000 – Rp 2.783.000
- Golongan 1D: Rp 999.000 – Rp 2.900.000
2. Golongan II
- Golongan 2A: Rp 2.183.000 – Rp 3.643.000
- Golongan 2B: Rp 2.385.000 – Rp 7.900.000
- Golongan 2C: Rp 2.590.000 – Rp 12.500.000
3. Golongan III
- Golongan 3A: Rp 2.785.000 – Rp 5.575.000
- Golongan 3B: Rp 2.900.000 – Rp 5.768.000
- Golongan 3C: Rp 3.026.000 – Rp 5.970.000
- Golongan 3D: Rp 3.154.000 – Rp 6.180.000
4. Golongan IV
- Golongan 4A: Rp 3.287.000 – Rp 5.400.000
- Golongan 4B: Rp 3.426.000 – Rp 5.628.000
- Golongan 4C: Rp 3.571.000 – Rp 5.866.000
- Golongan 4D: Rp 3.722.000 – Rp 6.114.000
- Golongan 4E: Rp 3.880.000 – Rp 6.373.000
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025 untuk Non-ASN
Sementara itu, tunjangan untuk guru Non-ASN diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024. Besaran tunjangan yang diberikan adalah:
- Guru yang memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan akan mendapatkan tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera dalam SK tersebut.
- Guru yang belum memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Kebijakan pembayaran langsung ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru serta menghilangkan potensi kendala birokrasi dalam pencairan tunjangan. Dengan pembayaran yang lebih transparan, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan atau pemotongan yang tidak semestinya. Pemerintah juga terus melakukan verifikasi data untuk memastikan proses berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

