JAKARTA: Para pekerja dan wajib pajak harus memperhatikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) atau Lapor Pajak Online yang semakin dekat. Meskipun dilakukan setahun sekali, banyak orang masih merasa bingung dalam prosesnya.
Sebelum mengetahui cara melaporkan SPT Tahunan 2025 secara online, penting untuk memahami batas waktunya. Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh. Berdasarkan aturan ini, wajib pajak harus melaporkan SPT sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu hingga 31 Maret 2025. Sedangkan bagi wajib pajak badan, batas waktu pelaporan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, yakni hingga 30 April 2025. Jika pelaporan SPT tidak dilakukan tepat waktu, wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan berisi teguran serta informasi mengenai denda yang berlaku.
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan 2025 atau tahun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan online melalui DJP Online menggunakan e-FIN. Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan 2025 secara online:
- Akses laman resmi DJP di https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/.
- Klik banner “Portal Layanan Wajib Pajak” yang ada di bagian atas halaman.
- Pilih layanan “Pelaporan Pajak”, lalu klik tombol “Klik di sini” di sisi kiri.
- Pilih opsi “Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya.”
- Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, baik untuk wajib pajak pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) maupun badan usaha (1771).
- Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
- Kirimkan SPT menggunakan fitur e-Filing atau e-Form, lalu simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan telah diterima oleh DJP.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara mudah dan tepat waktu. Pastikan untuk tidak melewati batas waktu guna menghindari denda dan sanksi yang berlaku.

