Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan 2025 agar Bebas Denda
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan 2025 agar Bebas Denda
NewsPublik

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan 2025 agar Bebas Denda

Last updated: Kamis, 6 Februari 2025, 10:57 AM
By M. Khamdi
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA: Para pekerja dan wajib pajak harus memperhatikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) atau Lapor Pajak Online yang semakin dekat. Meskipun dilakukan setahun sekali, banyak orang masih merasa bingung dalam prosesnya.

Sebelum mengetahui cara melaporkan SPT Tahunan 2025 secara online, penting untuk memahami batas waktunya. Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh. Berdasarkan aturan ini, wajib pajak harus melaporkan SPT sesuai tenggat yang telah ditetapkan.

Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu hingga 31 Maret 2025. Sedangkan bagi wajib pajak badan, batas waktu pelaporan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, yakni hingga 30 April 2025. Jika pelaporan SPT tidak dilakukan tepat waktu, wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan berisi teguran serta informasi mengenai denda yang berlaku.

Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan 2025 atau tahun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan online melalui DJP Online menggunakan e-FIN. Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan 2025 secara online:

  1. Akses laman resmi DJP di https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/.
  2. Klik banner “Portal Layanan Wajib Pajak” yang ada di bagian atas halaman.
  3. Pilih layanan “Pelaporan Pajak”, lalu klik tombol “Klik di sini” di sisi kiri.
  4. Pilih opsi “Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya.”
  5. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, baik untuk wajib pajak pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) maupun badan usaha (1771).
  6. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap.
  7. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
  8. Kirimkan SPT menggunakan fitur e-Filing atau e-Form, lalu simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan telah diterima oleh DJP.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara mudah dan tepat waktu. Pastikan untuk tidak melewati batas waktu guna menghindari denda dan sanksi yang berlaku.

You Might Also Like

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

TAGGED: djp online, lapor pajak online, lapor pajak tahunan, pajak penghasilan, SPT Tahunan
M. Khamdi 6 Februari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Isu Peniadaan Gaji ke-13 dan 14 ASN, Ini Kata Menpan RB
Next Article Sistem Baru! Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Langsung ke Rekening
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?