JAKARTA: Pemerintah telah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai pengaturan jadwal libur sekolah dan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Dalam kebijakan tersebut, siswa tidak akan diliburkan selama sebulan penuh, melainkan menjalani kombinasi antara pembelajaran mandiri di rumah dan kegiatan di sekolah.
Surat edaran ini ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. “Siang ini sudah diterbitkan dan ditandatangani bersama,” ungkap Abdul Mu’ti saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Selasa (21/1).
Edaran yang dirilis pada 20 Januari 2025 tersebut ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala kantor wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
Jadwal Libur dan Pembelajaran
Dalam edaran tersebut, siswa akan memulai kegiatan belajar di rumah selama pekan pertama Ramadan, yaitu pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Meski tidak perlu hadir di sekolah, siswa tetap diwajibkan melaksanakan pembelajaran secara mandiri dengan bimbingan dari keluarga.
Pada periode ini, siswa dapat belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat dengan panduan tugas dari sekolah. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada siswa agar lebih fokus pada penguatan nilai-nilai agama dan karakter.
Setelah masa belajar mandiri, siswa akan kembali mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 6 Maret hingga 25 Maret 2025. Selama periode ini, selain mengikuti pelajaran reguler, siswa juga diharapkan terlibat dalam kegiatan yang mendukung peningkatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan keterlibatan sosial.
Libur bersama untuk merayakan Idulfitri dimulai pada 26-28 Maret 2025, dilanjutkan kembali pada 2-8 April 2025. Setelah itu, kegiatan pembelajaran akan berlangsung normal kembali mulai 9 April 2025.
Berikut rincian jadwal libur dan pembelajaran selama Ramadan:
- 27 Februari – 5 Maret 2025: Kegiatan belajar mandiri di rumah
- 6 Maret – 25 Maret 2025: Pembelajaran tatap muka di sekolah
- 26 Maret – 28 Maret 2025: Libur bersama Idulfitri
- 2 April – 8 April 2025: Libur bersama Idulfitri
- 9 April 2025: Pembelajaran kembali normal
Materi Pembelajaran Ramadan
Surat edaran tersebut juga mengatur materi pembelajaran yang relevan untuk siswa selama Ramadan. Siswa muslim dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang bertujuan meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Bagi siswa nonmuslim, sekolah diharapkan menyediakan kegiatan alternatif berupa bimbingan rohani atau aktivitas keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua siswa tetap dapat mengembangkan nilai-nilai spiritual selama bulan Ramadan.
Dalam edaran ini, pemerintah menekankan pentingnya kegiatan yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama. Selain pembelajaran formal, siswa didorong untuk aktif dalam kegiatan sosial yang bermanfaat, seperti bakti sosial, penggalangan dana untuk amal, atau aksi peduli lingkungan. Kegiatan-kegiatan ini diharapkan dapat menanamkan nilai kepedulian, tanggung jawab, dan solidaritas di kalangan siswa.
Penandatanganan Surat Edaran Bersama ini merupakan bentuk koordinasi antara tiga kementerian yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pembelajaran akademik dan penguatan nilai-nilai spiritual selama Ramadan. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa kebijakan ini juga mengakomodasi kebutuhan siswa dari berbagai latar belakang agama untuk tetap mendapatkan haknya dalam menjalankan kegiatan keagamaan secara maksimal.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggarisbawahi pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik di seluruh wilayah. Tito berharap pelaksanaan jadwal libur dan pembelajaran Ramadan ini mampu mendukung terciptanya suasana harmonis dan kondusif selama bulan suci.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama ini, diharapkan siswa dapat menjalani Ramadan dengan lebih produktif dan bermakna, baik dalam aspek akademik maupun spiritual. Keseimbangan antara kegiatan belajar dan ibadah menjadi prioritas utama demi menciptakan generasi muda yang unggul dan berkarakter.

