Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Isu Peniadaan Gaji ke-13 dan 14 ASN, Ini Kata Menpan RB
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Isu Peniadaan Gaji ke-13 dan 14 ASN, Ini Kata Menpan RB
NewsPublik

Isu Peniadaan Gaji ke-13 dan 14 ASN, Ini Kata Menpan RB

Last updated: Kamis, 6 Februari 2025, 10:56 AM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Beredar informasi bahwa gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada tahun 2025. Dugaan menyebutkan bahwa kebijakan ini terkait dengan langkah efisiensi anggaran pemerintah. Kabar tersebut pertama kali muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025) dan disebarluaskan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa belum ada kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14 pada 2025. Ia menegaskan bahwa saat ini pembahasan masih berlangsung di tingkat pemerintah. Beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sedang mendiskusikan kebijakan ini secara mendalam.

“Memang benar belum ada kepastian karena masih dalam tahap pembahasan,” kata Rini saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025). Ia menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR masih dalam proses, termasuk pengaturan instrumen hukum yang mengaturnya. Tim Teknis Kementerian PANRB bersama instansi terkait sedang merancang aturan tersebut untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan kebijakan anggaran negara.

Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan serta anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun. Oleh karena itu, keputusan mengenai hal ini memiliki dampak yang luas dan perlu dipertimbangkan secara matang.

Rini juga menekankan bahwa dasar pemberian gaji ke-13 dan THR mengacu pada penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai dalam APBN Tahun 2025. Oleh karena itu, penyusunan aturan terkait gaji ke-13 dan THR harus selaras dengan kebijakan fiskal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun isu mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14 telah menyebar di media sosial, pemerintah belum memberikan keputusan final. ASN dan pihak terkait diharapkan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah sebelum mengambil kesimpulan. Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan, dan keputusan akhir akan bergantung pada kondisi keuangan negara serta prioritas kebijakan anggaran yang tengah dirumuskan.

Dengan adanya ketidakpastian ini, ASN dan pihak-pihak yang terdampak diharapkan tetap bersikap tenang dan menunggu informasi resmi dari pemerintah. Pemerintah akan memberikan kepastian setelah semua kajian dan pembahasan selesai dilakukan demi kesejahteraan aparatur negara serta keberlanjutan kebijakan fiskal yang sehat.

 

You Might Also Like

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

TAGGED: Gaji ke 13 dan 14, KemenPANRB, THR ASN
M. Khamdi 6 Februari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KIP Kuliah Berubah Nama? Ini Penjelasan Mendiktisaintek
Next Article Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan 2025 agar Bebas Denda
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?