JAKARTA: Beredar informasi bahwa gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada tahun 2025. Dugaan menyebutkan bahwa kebijakan ini terkait dengan langkah efisiensi anggaran pemerintah. Kabar tersebut pertama kali muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025) dan disebarluaskan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa belum ada kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14 pada 2025. Ia menegaskan bahwa saat ini pembahasan masih berlangsung di tingkat pemerintah. Beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sedang mendiskusikan kebijakan ini secara mendalam.
“Memang benar belum ada kepastian karena masih dalam tahap pembahasan,” kata Rini saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025). Ia menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR masih dalam proses, termasuk pengaturan instrumen hukum yang mengaturnya. Tim Teknis Kementerian PANRB bersama instansi terkait sedang merancang aturan tersebut untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan kebijakan anggaran negara.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan serta anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun. Oleh karena itu, keputusan mengenai hal ini memiliki dampak yang luas dan perlu dipertimbangkan secara matang.
Rini juga menekankan bahwa dasar pemberian gaji ke-13 dan THR mengacu pada penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai dalam APBN Tahun 2025. Oleh karena itu, penyusunan aturan terkait gaji ke-13 dan THR harus selaras dengan kebijakan fiskal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun isu mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14 telah menyebar di media sosial, pemerintah belum memberikan keputusan final. ASN dan pihak terkait diharapkan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah sebelum mengambil kesimpulan. Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan, dan keputusan akhir akan bergantung pada kondisi keuangan negara serta prioritas kebijakan anggaran yang tengah dirumuskan.
Dengan adanya ketidakpastian ini, ASN dan pihak-pihak yang terdampak diharapkan tetap bersikap tenang dan menunggu informasi resmi dari pemerintah. Pemerintah akan memberikan kepastian setelah semua kajian dan pembahasan selesai dilakukan demi kesejahteraan aparatur negara serta keberlanjutan kebijakan fiskal yang sehat.

