Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Terima Pencalonan Gibran, Semua Komisioner KPU Jalani Pemeriksaan
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Terima Pencalonan Gibran, Semua Komisioner KPU Jalani Pemeriksaan
NewsPolitik

Terima Pencalonan Gibran, Semua Komisioner KPU Jalani Pemeriksaan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang pemeriksaan terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Jumat, 22 Desember 2023 terkait dengan pengolahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, tanpa melakukan revisi terlebih dahulu terhadap aturan pemilihan presiden.

Last updated: Kamis, 21 Desember 2023, 3:55 PM
By Sarjito Hambeng
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang pemeriksaan terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Jumat, 22 Desember 2023.

Hal itu terkait dengan pengolahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagi wakil presiden, putra sulung Presiden Joko Widodo, tanpa melakukan revisi terlebih dahulu terhadap aturan pemilihan presiden.

Sebanyak empat aduan diajukan terhadap komisioner KPU RI terkait masalah tersebut. Aduan disampaikan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (Perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

“Sang pengadu meyakini bahwa tindakan komisioner KPU yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka ikut serta dalam tahapan pencalonan secara terus-menerus telah jelas melanggar prinsip kepastian hukum,” ungkap Sekretaris DKPP, David Yama, dalam pernyataan tertulis pada Kamis, (21/12).

Pada 25 Oktober 2023, KPU menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres, meskipun berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi, Walikora Surakarta itu seharusnya tidak memenuhi syarat karena belum mencapai usia 40 tahun.

KPU membela diri dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden-wakil presiden sebagai dasar pemrosesan pencalonan pria berusia 36 tahun itu.

Namun demikian, KPU akhirnya merevisi persyaratan calon presiden-wakil presiden dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Sayangnya, revisi tersebut baru ditandatangani pada 3 November 2023.

Baca juga: Akankah Manuver JK Dukung Anies-Cak Imin Berimbas ke Elektabilitas Prabowo-Gibran?

David menyatakan bahwa sidang yang akan dilaksanakan besok akan terbuka untuk umum, dengan agenda mendengarkan keterangan dari semua pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya.

DKPP juga telah memanggil semua pihak terkait sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yaitu lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

 

You Might Also Like

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

Peluang Prabowo di Pilpres 2029 jika Tanpa Gibran Cawapres

TAGGED: aturan pencalonan presiden-wakil presiden, DKPP, komisioner KPU RI, pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Sarjito Hambeng 21 Desember 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Gejala Covid-19 Varian JN.1 Tergolong Ringan
Next Article Putusan MK: Penyidik Non-OJK Bisa Tangani Kasus Sektor Keuangan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?