JAKARTA (Sketsa.co) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang pemeriksaan terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Jumat, 22 Desember 2023.
Hal itu terkait dengan pengolahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagi wakil presiden, putra sulung Presiden Joko Widodo, tanpa melakukan revisi terlebih dahulu terhadap aturan pemilihan presiden.
Sebanyak empat aduan diajukan terhadap komisioner KPU RI terkait masalah tersebut. Aduan disampaikan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (Perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
“Sang pengadu meyakini bahwa tindakan komisioner KPU yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka ikut serta dalam tahapan pencalonan secara terus-menerus telah jelas melanggar prinsip kepastian hukum,” ungkap Sekretaris DKPP, David Yama, dalam pernyataan tertulis pada Kamis, (21/12).
Pada 25 Oktober 2023, KPU menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres, meskipun berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi, Walikora Surakarta itu seharusnya tidak memenuhi syarat karena belum mencapai usia 40 tahun.
KPU membela diri dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden-wakil presiden sebagai dasar pemrosesan pencalonan pria berusia 36 tahun itu.
Namun demikian, KPU akhirnya merevisi persyaratan calon presiden-wakil presiden dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Sayangnya, revisi tersebut baru ditandatangani pada 3 November 2023.
Baca juga: Akankah Manuver JK Dukung Anies-Cak Imin Berimbas ke Elektabilitas Prabowo-Gibran?
David menyatakan bahwa sidang yang akan dilaksanakan besok akan terbuka untuk umum, dengan agenda mendengarkan keterangan dari semua pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya.
DKPP juga telah memanggil semua pihak terkait sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yaitu lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

