Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Putusan MK: Penyidik Non-OJK Bisa Tangani Kasus Sektor Keuangan
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Putusan MK: Penyidik Non-OJK Bisa Tangani Kasus Sektor Keuangan
HukumKeuangan

Putusan MK: Penyidik Non-OJK Bisa Tangani Kasus Sektor Keuangan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Putusan MK tersebut memungkinkan penyidik non-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa menangani kasus sektor jasa keuangan.

Last updated: Jumat, 22 Desember 2023, 12:14 PM
By Sarjito Hambeng
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Putusan MK tersebut memungkinkan penyidik non-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa menangani kasus sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, kasus yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan hanya dapat ditangani oleh penyidik dari OJK. Menyusul putusan MK tersebut,  kini penyidik non-OJK bisa menangani kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Melalui advokat Muhammad Rullyandi, penggugat  mengajukan gugatan uji materi Pasal 49 ayat (5) UU PPSK yang menyatakan bahwa penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut dan memberikan interpretasi konstitusional bersyarat.

“Pasal 49 ayat 5 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara mutlak, selama tidak dimaknai bahwa ‘penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.'” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12).

MK berpendapat bahwa Pasal 49 ayat (5) UU PSK, yang memberikan kewenangan eksklusif kepada penyidik OJK, mengabaikan prinsip sistem peradilan pidana terpadu.

Hakim MK, Prof. Arief Hidayat, menyatakan bahwa walaupun undang-undang dapat memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara lain, kewenangan tersebut tidak boleh mengesampingkan penerapan sistem peradilan pidana terpadu.

Koordinasi Penyidik Polri

Koordinasi antara penyidik non-penegak hukum dan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan harus selalu dibangun sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing, dengan koordinasi bersama penyidik Polri.

Pengajuan judicial review ini dilakukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 dan pihak lainnya. Mereka menguji Pasal 8 angka 21 dan Pasal 49 ayat (5) UU PPSK. Penggugat menyatakan bahwa ketidakmampuan untuk mengambil langkah hukum melalui kepolisian atas tindak pidana di sektor jasa keuangan menimbulkan kerugian, dan UU PPSK menyebabkan masalah konstitusional terkait dengan keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu OJK.

Baca juga: Terima Pencalonan Gibran, Semua Komisioner KPU Jalani Pemeriksaan

Sebagaimana diatur dalam ketentuan UU PPSK yang sangat potensial dengan penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi melakukan penanganan penyidikan tunggal tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Tertentu OJK, apabila dimaknai hanya satu-satunya sarana penanganan penyidikan tunggal tindak pidana oleh OJK.

“Ketentuan norma ini berdampak langsung terhadap kepentingan hukum anggota Pemohon I yang sedang dalam pengawasan dan penanganan administratif oleh OJK,” beber penggugat.

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

TAGGED: kasus sektor jasa keuangan, Mahkamah Konstitusi, penyidik non-OJK, UU PPSK
Sarjito Hambeng 22 Desember 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Terima Pencalonan Gibran, Semua Komisioner KPU Jalani Pemeriksaan
Next Article Menakar Potensi Koalisi Ganjar-Anies di Putaran Kedua
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?