JAKARTA (Sketsa.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Putusan MK tersebut memungkinkan penyidik non-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa menangani kasus sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, kasus yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan hanya dapat ditangani oleh penyidik dari OJK. Menyusul putusan MK tersebut, kini penyidik non-OJK bisa menangani kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Melalui advokat Muhammad Rullyandi, penggugat mengajukan gugatan uji materi Pasal 49 ayat (5) UU PPSK yang menyatakan bahwa penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut dan memberikan interpretasi konstitusional bersyarat.
“Pasal 49 ayat 5 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara mutlak, selama tidak dimaknai bahwa ‘penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.'” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12).
MK berpendapat bahwa Pasal 49 ayat (5) UU PSK, yang memberikan kewenangan eksklusif kepada penyidik OJK, mengabaikan prinsip sistem peradilan pidana terpadu.
Hakim MK, Prof. Arief Hidayat, menyatakan bahwa walaupun undang-undang dapat memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara lain, kewenangan tersebut tidak boleh mengesampingkan penerapan sistem peradilan pidana terpadu.
Koordinasi Penyidik Polri
Koordinasi antara penyidik non-penegak hukum dan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan harus selalu dibangun sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing, dengan koordinasi bersama penyidik Polri.
Pengajuan judicial review ini dilakukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 dan pihak lainnya. Mereka menguji Pasal 8 angka 21 dan Pasal 49 ayat (5) UU PPSK. Penggugat menyatakan bahwa ketidakmampuan untuk mengambil langkah hukum melalui kepolisian atas tindak pidana di sektor jasa keuangan menimbulkan kerugian, dan UU PPSK menyebabkan masalah konstitusional terkait dengan keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu OJK.
Baca juga: Terima Pencalonan Gibran, Semua Komisioner KPU Jalani Pemeriksaan
Sebagaimana diatur dalam ketentuan UU PPSK yang sangat potensial dengan penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi melakukan penanganan penyidikan tunggal tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Tertentu OJK, apabila dimaknai hanya satu-satunya sarana penanganan penyidikan tunggal tindak pidana oleh OJK.
“Ketentuan norma ini berdampak langsung terhadap kepentingan hukum anggota Pemohon I yang sedang dalam pengawasan dan penanganan administratif oleh OJK,” beber penggugat.

