JAKARTA (Sketsa.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) berencana melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum dan HAM) Denny Indrayana ke organisasi advokat tempatnya bernaung.
Hal ini dilakukan sebagai respons MK terhadap pernyataan Denny Indrayana yang membocorkan putusan uji materi tentang sistem pemilu melalui akun Twitter pribadinya: @dennyindrayana.
Dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6), hakim konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang bersangkutan sebagai pembelajaran bagi semua pihak.
Tim MK sedang menyiapkan laporan tersebut, dan paling lambat dalam waktu satu minggu laporan tersebut akan disampaikan oleh MK.
Saldi Isra menjelaskan MK menyerahkan kepada organisasi advokat untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan Denny Indrayana melanggar etika profesi advokat atau tidak.
Selain itu, MK juga sedang mempertimbangkan untuk mengirimkan surat kepada organisasi advokat di Australia karena Denny Indrayana juga terdaftar sebagai advokat di sana.
Namun MK tidak akan melaporkan Denny Indrayana ke polisi karena ada pihak lain yang telah melaporkannya. MK sendiri siap untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum jika diperlukan.
Polisi Diminta Objektif
Saldi Isra berharap polisi akan menangani laporan tersebut dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif. Dia juga membantah adanya kebocoran putusan yang disampaikan oleh Denny Indrayana pada 28 Mei 2023.
Saldi Isra menegaskan bahwa putusan MK mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diputuskan oleh delapan hakim konstitusi, bukan enam hakim setuju dan tiga hakim dissenting opinion seperti yang disebutkan Denny Indrayana.
Saldi Isra menjelaskan bahwa saat itu rapat permusyawaratan hakim untuk menyusun putusan belum dilakukan oleh majelis hakim konstitusi. Rapat permusyawaratan hakim dilakukan pada tanggal 7 Juni 2023 dengan kehadiran delapan hakim konstitusi karena satu hakim sedang berada di luar negeri.
Baca juga: Bahkan Bakal Cawapres Prabowo Belum “Mengerucut ke Satu Nama”…
Dalam cuitannya, Denny Indrayana menyatakan bahwa MK akan mengabulkan gugatan terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Namun, Saldi Isra membantah pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa putusan tersebut baru diputuskan pada tanggal 7 Juni dengan posisi hakim 7:1.
Denny Indrayana tidak mengungkapkan sumber informasi yang ia dapatkan, namun ia memastikan bahwa informasi tersebut berasal dari seseorang yang kredibel dan bukan hakim MK.
Hari ini, MK membacakan putusan yang pada intinya menolak gugatan uji materi tentang UU Pemilu, sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

