JAKARTA (Sketsa.co) — 31 Maret 2023 merupakan batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan. Untuk itu kami memberikan cara lapor SPT Pajak Tahunan agar para wajib pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP dapat melaporkannya secara online dan mandiri.
Apabila wajib pajak terlambat menyampaikan laporan SPT Pajak Tahunan maka akan dikenakan sanksi admnistrasi alias denda. Aturan ini sudah baku tertulis di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Saat ini lapor pajak tahunan sudah bisa dilakukan secara online dan mudah, yaitu menggunakan layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang disebut e-filing. Jadi anda tidak perlu datang secara offline ke kantor pajak.
Baca juga:
Ada 8 Lowongan Kerja di PT Berdikari, Cek di Sini Sekarang!
Saat Megawati Jadi Penentu Arah Pilpres 2024
Adapun para wajib pajak biasanya sudah memiliki kode registrasi EFIN dan bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan, sementara bagi yang belum pernah mengisinya atau belum memiliki EFIN harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN-nya terlebih dahulu dengan datang secara offline di kantor layanan pajak yang terdekat dengan domisili ktp anda.
Singkatan dari EFIN adalah Electronic Filing Identification Number atau nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Selanjutnya untuk pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi untuk pegawai atau karyawan dibagi dalam dua kategori. Pertama, bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sedangkan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.
Cara Lapor SPT Pajak Tahunan
- Buka laman djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
- Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’.
- Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
- Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
- Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.
- Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Ok langsung saja segera laporkan SPT Pajak Tahunan anda menggunakan e-filling ya. Jadi, jangan sampai telat dan kena denda apalagi sama sekali tidak lapor SPT tahunan!

