JAKARTA: Pemerintah memutuskan untuk menghapus piutang macet bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan kriteria utang UMKM yang akan dihapus berdasarkan kebijakan ini. Langkah tersebut merupakan bagian dari affirmative action pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk meringankan beban rakyat. Hal ini dilakukan melalui payung hukum yang telah disepakati.
Menurut Maman, kebijakan ini sangat positif, namun ia menekankan pentingnya mencegah moral hazard agar pelaku UMKM tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan mereka dan tidak bergantung pada kebijakan serupa di masa depan. Sebanyak satu juta nasabah UMKM yang sebelumnya masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapat fasilitas penghapusan piutang.
Kriteria UMKM yang memenuhi syarat penghapusan piutang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM. Pertama, jumlah piutang yang dapat dihapus maksimal Rp 500 juta. Kedua, UMKM tersebut harus telah masuk daftar hapus buku Bank Himbara setidaknya lima tahun sebelum PP ini diberlakukan. Ketiga, pelaku usaha tersebut tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar dan tidak memiliki agunan.
Selain itu, Kementerian UMKM juga bertanggung jawab untuk mendorong pemberdayaan pengusaha UMKM yang tidak memenuhi kriteria penghapusan piutang. Maman menjelaskan, UMKM yang tidak masuk dalam daftar penghapusan dapat tetap mengakses fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai alternatif untuk mendukung pertumbuhan usaha mereka.
Bagi UMKM yang telah menerima KUR, mereka tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena pinjaman KUR telah disertai asuransi atau jaminan. Untuk KUR di bawah Rp 100 juta, tidak diperlukan agunan, dan bunga yang dikenakan hanya sebesar 6% flat. Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini, Maman mendorong masyarakat untuk melaporkannya ke Kementerian UMKM.
Maman juga mengungkapkan rencana Kementerian UMKM untuk mengajukan sistem baru kepada OJK, yaitu Innovative Credit Scoring (ICS). Sistem ini bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dengan mempertimbangkan data alternatif seperti konsumsi listrik, aktivitas telekomunikasi, keanggotaan BPJS, dan transaksi e-commerce, bukan hanya berdasarkan agunan.
Ke depan, diharapkan kebijakan ini tidak hanya meringankan beban pelaku UMKM, tetapi juga mendorong mereka untuk terus bertumbuh secara mandiri dan berkelanjutan. Kementerian UMKM akan terus berupaya memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan serta memberikan solusi bagi UMKM yang membutuhkan dukungan pembiayaan.

