Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Daftar NPWP dari Rumah? Coretax Jawabannya!
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Daftar NPWP dari Rumah? Coretax Jawabannya!
KeuanganPublikTech News

Daftar NPWP dari Rumah? Coretax Jawabannya!

Last updated: Jumat, 10 Januari 2025, 5:08 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Pemerintah telah resmi mengoperasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sejak awal tahun ini sebagai bagian dari langkah modernisasi administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk menggantikan metode sebelumnya yang dinilai manual, lambat, dan kurang efisien.

Coretax hadir sebagai solusi untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses inti perpajakan. Sistem ini mencakup berbagai layanan utama seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Dengan Coretax, diharapkan pelayanan perpajakan menjadi lebih cepat, mudah, dan dapat diakses kapan saja.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri), pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dilakukan secara online melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mendaftar NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak, cukup dari mana saja dengan akses internet.

Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP melalui Coretax:

  1. Buka laman Coretax: Akses situs resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  2. Klik “Daftar Baru”: Temukan opsi ini di bagian bawah halaman utama.
  3. Pilih kategori pajak: Tentukan jenis wajib pajak yang sesuai, seperti Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
  4. Ikuti panduan: Sistem akan memberikan langkah-langkah yang jelas untuk diikuti.
  5. Masukkan data kontak: Isikan alamat email dan nomor ponsel yang aktif.
  6. Verifikasi OTP: Anda akan menerima kode OTP melalui nomor ponsel yang didaftarkan. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi.
  7. Isi data sesuai KTP: Untuk wajib pajak penduduk Indonesia, pastikan data identitas yang dimasukkan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  8. Selesaikan pendaftaran: Setelah semua data terisi dengan benar, sistem akan memproses permohonan Anda.
  9. Periksa email: Setelah pendaftaran selesai, Coretax akan mengirimkan Nomor NPWP beserta cetakannya dalam format PDF ke email Anda.

Dengan hadirnya sistem ini, masyarakat dapat menikmati proses pendaftaran NPWP yang jauh lebih praktis dan efisien. Coretax juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kemudahan dalam mengakses layanan perpajakan secara digital.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghadirkan layanan publik yang lebih baik. Dengan mengurangi ketergantungan pada proses manual, Coretax menawarkan transparansi, akurasi, dan kecepatan yang lebih baik dalam pengelolaan administrasi pajak.

Melalui penerapan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia sekaligus mendorong peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak.

You Might Also Like

Selamat Datang “Ijazah Blockchain”

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

5 Ide Bisnis Sampingan Modal Kecil yang Bisa Dimulai Sekarang

Hati-Hati di Dunia Maya: Kenali Ciri-Ciri Situs Web Penipuan Sebelum Terlambat

TAGGED: coretax, NPWP, pendaftaran NPWP online, pendaftaran pajak
M. Khamdi 10 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jawa Barat Berlakukan Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 5 Januari 2025
Next Article Berikut Kriteria Utang UMKM yang Akan Dihapus
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?