JAKARTA: Pemerintah telah resmi mengoperasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sejak awal tahun ini sebagai bagian dari langkah modernisasi administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk menggantikan metode sebelumnya yang dinilai manual, lambat, dan kurang efisien.
Coretax hadir sebagai solusi untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses inti perpajakan. Sistem ini mencakup berbagai layanan utama seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Dengan Coretax, diharapkan pelayanan perpajakan menjadi lebih cepat, mudah, dan dapat diakses kapan saja.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri), pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dilakukan secara online melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mendaftar NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak, cukup dari mana saja dengan akses internet.
Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP melalui Coretax:
- Buka laman Coretax: Akses situs resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Klik “Daftar Baru”: Temukan opsi ini di bagian bawah halaman utama.
- Pilih kategori pajak: Tentukan jenis wajib pajak yang sesuai, seperti Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
- Ikuti panduan: Sistem akan memberikan langkah-langkah yang jelas untuk diikuti.
- Masukkan data kontak: Isikan alamat email dan nomor ponsel yang aktif.
- Verifikasi OTP: Anda akan menerima kode OTP melalui nomor ponsel yang didaftarkan. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi.
- Isi data sesuai KTP: Untuk wajib pajak penduduk Indonesia, pastikan data identitas yang dimasukkan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Selesaikan pendaftaran: Setelah semua data terisi dengan benar, sistem akan memproses permohonan Anda.
- Periksa email: Setelah pendaftaran selesai, Coretax akan mengirimkan Nomor NPWP beserta cetakannya dalam format PDF ke email Anda.
Dengan hadirnya sistem ini, masyarakat dapat menikmati proses pendaftaran NPWP yang jauh lebih praktis dan efisien. Coretax juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kemudahan dalam mengakses layanan perpajakan secara digital.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghadirkan layanan publik yang lebih baik. Dengan mengurangi ketergantungan pada proses manual, Coretax menawarkan transparansi, akurasi, dan kecepatan yang lebih baik dalam pengelolaan administrasi pajak.
Melalui penerapan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia sekaligus mendorong peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak.

