JAKARTA: Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan program pemutihan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) mulai 5 Januari 2025. Dalam program ini, tarif BBNKB kendaraan bekas ditetapkan sebesar Rp 0. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023.
Menurut Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, program ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam proses balik nama kendaraan bekas. Meski begitu, Dedi menegaskan bahwa program ini hanya membebaskan tarif BBNKB II, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya lain seperti penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB tetap dikenakan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Selain membebaskan tarif BBNKB, Pemprov Jabar menyediakan layanan proteksi data kendaraan untuk mencegah pengenaan pajak progresif pada pemilik kendaraan baru yang sebenarnya bukan pemilik asli.
Dedi menjelaskan, akurasi data kepemilikan kendaraan menjadi fokus utama pemerintah. Dengan data yang sesuai, masyarakat dapat menikmati berbagai fasilitas dan kemudahan terkait pajak kendaraan. Oleh karena itu, masyarakat diminta memastikan kendaraan tercatat atas nama pemilik sah.
Bagi yang ingin memanfaatkan program ini, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat atau memanfaatkan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) untuk melakukan proses balik nama maupun proteksi data kendaraan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak serta mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.

