Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Jawa Barat Berlakukan Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 5 Januari 2025
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Jawa Barat Berlakukan Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 5 Januari 2025
FinansialPublik

Jawa Barat Berlakukan Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 5 Januari 2025

Last updated: Jumat, 10 Januari 2025, 3:10 PM
By Siti Mutawaliah
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA: Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan program pemutihan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) mulai 5 Januari 2025. Dalam program ini, tarif BBNKB kendaraan bekas ditetapkan sebesar Rp 0. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023.

Menurut Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, program ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam proses balik nama kendaraan bekas. Meski begitu, Dedi menegaskan bahwa program ini hanya membebaskan tarif BBNKB II, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya lain seperti penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB tetap dikenakan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Selain membebaskan tarif BBNKB, Pemprov Jabar menyediakan layanan proteksi data kendaraan untuk mencegah pengenaan pajak progresif pada pemilik kendaraan baru yang sebenarnya bukan pemilik asli.

Dedi menjelaskan, akurasi data kepemilikan kendaraan menjadi fokus utama pemerintah. Dengan data yang sesuai, masyarakat dapat menikmati berbagai fasilitas dan kemudahan terkait pajak kendaraan. Oleh karena itu, masyarakat diminta memastikan kendaraan tercatat atas nama pemilik sah.

Bagi yang ingin memanfaatkan program ini, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat atau memanfaatkan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) untuk melakukan proses balik nama maupun proteksi data kendaraan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak serta mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.

You Might Also Like

Apa Kabar Industri Kripto Iran

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.

Isu Kenaikan Gaji PNS Belum Pasti

Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi Administratif ke Bank Neo Commerce

TAGGED: bebas tarif BBNKB, Pemprov Jawa Barat, pemutihan BBNKB II
Siti Mutawaliah 10 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Percepatan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2025: Begini Cara Cek Penerimanya!
Next Article Daftar NPWP dari Rumah? Coretax Jawabannya!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?