SUKOHARJO, Jawa Tengah: PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu raksasa industri tekstil Indonesia, resmi menyatakan pailit. Dampaknya, sebanyak 10.669 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Keputusan pahit ini diambil setelah Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Putusan ini semakin diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024. Sejak itu, proses PHK berlangsung dalam beberapa gelombang hingga mencapai puncaknya pada 28 Februari 2025, hanya beberapa minggu sebelum perayaan Lebaran.
Hak Karyawan Dijanjikan Dipenuhi
Meski kehilangan pekerjaan, para eks-karyawan Sritex mendapatkan jaminan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dijadwalkan cair pada Maret 2025. Sementara itu, pesangon masih menunggu hasil penjualan aset perusahaan.
“Alhamdulillah hak-hak kami dipenuhi, meski masih menunggu. Diusahakan JHT cair bulan Maret ini. Kalau pesangon masih nanti. Hak-hak karyawan semua dibagikan,” ujar Wagiyem, mantan operator di Sritex Weaving IV.
Besaran dana JHT yang diterima eks-karyawan bergantung pada masa kerja mereka. Setiap karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan Rp1 juta per tahun masa kerja. Misalnya, karyawan dengan masa kerja 17 tahun akan menerima Rp17 juta, sementara yang telah bekerja selama 20 tahun akan mendapatkan Rp20 juta. BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 eks-karyawan PT Sritex.
Pencairan JHT diperkirakan berlangsung dalam dua hingga tiga hari setelah pemberkasan selesai. Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, menegaskan bahwa dana tersebut akan cair sebelum Lebaran. Jika ada kendala, eks-karyawan diminta segera melapor ke Satgas.
Penyebab Bangkrutnya Sritex
Sritex, yang telah berdiri sejak 1978, mulai mengalami krisis keuangan serius sejak 2021. Saham perusahaan bahkan sempat disuspensi pada Mei 2021 akibat gagal membayar bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN). Hingga September 2023, total utang Sritex mencapai Rp24,3 triliun.
Selain beban utang, berbagai faktor eksternal turut memperparah kondisi keuangan Sritex, seperti:
- Persaingan ketat di industri tekstil global.
- Dampak pandemi COVID-19, yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan pasar.
- Geopolitik global, seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan penurunan ekspor produk tekstil ke Eropa dan Amerika Serikat.
Pada akhirnya, perusahaan tidak mampu bertahan dan harus menyerahkan asetnya kepada kurator untuk melunasi kewajibannya.
Kesedihan di Balik PHK Massal
Keputusan PHK ini meninggalkan luka mendalam bagi ribuan karyawan. Pada hari terakhir bekerja, Jumat (28/2/2025), para buruh menandatangani seragam kerja mereka sebagai kenang-kenangan. Mereka juga saling berpamitan dan bernyanyi bersama sebagai bentuk perpisahan.
“Dengar ada PHK saja hati ini sakit, keluarga ikut menangis. Anak-anak masih sekolah, kami bingung ke depannya bagaimana,” ujar Warti, salah satu buruh Sritex yang terkena PHK.
Buruh masih menanti kejelasan terkait pesangon mereka. Kurator saat ini masih menghitung aset yang dapat dijual untuk membayar hak-hak karyawan. Menjelang bulan suci Ramadan, mereka berharap pemerintah dan pihak berwenang bisa mempercepat proses ini agar mereka dapat memenuhi kebutuhan keluarga.
Dengan tutupnya pabrik di Kabupaten Sukoharjo pada 1 Maret 2025, sejarah panjang Sritex di industri tekstil Indonesia pun berakhir.

