Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Babak Akhir Sritex: JHT eks Karyawan Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Babak Akhir Sritex: JHT eks Karyawan Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran
HumanioraNewsPublik

Babak Akhir Sritex: JHT eks Karyawan Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran

Last updated: Jumat, 7 Maret 2025, 6:02 PM
By M. Khamdi
Share
4 Min Read
Foto/Istimewa
SHARE

SUKOHARJO, Jawa Tengah: PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu raksasa industri tekstil Indonesia, resmi menyatakan pailit. Dampaknya, sebanyak 10.669 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Keputusan pahit ini diambil setelah Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Putusan ini semakin diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024. Sejak itu, proses PHK berlangsung dalam beberapa gelombang hingga mencapai puncaknya pada 28 Februari 2025, hanya beberapa minggu sebelum perayaan Lebaran.

Hak Karyawan Dijanjikan Dipenuhi

Meski kehilangan pekerjaan, para eks-karyawan Sritex mendapatkan jaminan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dijadwalkan cair pada Maret 2025. Sementara itu, pesangon masih menunggu hasil penjualan aset perusahaan.

“Alhamdulillah hak-hak kami dipenuhi, meski masih menunggu. Diusahakan JHT cair bulan Maret ini. Kalau pesangon masih nanti. Hak-hak karyawan semua dibagikan,” ujar Wagiyem, mantan operator di Sritex Weaving IV.

Besaran dana JHT yang diterima eks-karyawan bergantung pada masa kerja mereka. Setiap karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan Rp1 juta per tahun masa kerja. Misalnya, karyawan dengan masa kerja 17 tahun akan menerima Rp17 juta, sementara yang telah bekerja selama 20 tahun akan mendapatkan Rp20 juta. BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 eks-karyawan PT Sritex.

Pencairan JHT diperkirakan berlangsung dalam dua hingga tiga hari setelah pemberkasan selesai. Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, menegaskan bahwa dana tersebut akan cair sebelum Lebaran. Jika ada kendala, eks-karyawan diminta segera melapor ke Satgas.

Penyebab Bangkrutnya Sritex

Sritex, yang telah berdiri sejak 1978, mulai mengalami krisis keuangan serius sejak 2021. Saham perusahaan bahkan sempat disuspensi pada Mei 2021 akibat gagal membayar bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN). Hingga September 2023, total utang Sritex mencapai Rp24,3 triliun.

Selain beban utang, berbagai faktor eksternal turut memperparah kondisi keuangan Sritex, seperti:

  • Persaingan ketat di industri tekstil global.
  • Dampak pandemi COVID-19, yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan pasar.
  • Geopolitik global, seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan penurunan ekspor produk tekstil ke Eropa dan Amerika Serikat.

Pada akhirnya, perusahaan tidak mampu bertahan dan harus menyerahkan asetnya kepada kurator untuk melunasi kewajibannya.

Kesedihan di Balik PHK Massal

Keputusan PHK ini meninggalkan luka mendalam bagi ribuan karyawan. Pada hari terakhir bekerja, Jumat (28/2/2025), para buruh menandatangani seragam kerja mereka sebagai kenang-kenangan. Mereka juga saling berpamitan dan bernyanyi bersama sebagai bentuk perpisahan.

“Dengar ada PHK saja hati ini sakit, keluarga ikut menangis. Anak-anak masih sekolah, kami bingung ke depannya bagaimana,” ujar Warti, salah satu buruh Sritex yang terkena PHK.

Buruh masih menanti kejelasan terkait pesangon mereka. Kurator saat ini masih menghitung aset yang dapat dijual untuk membayar hak-hak karyawan. Menjelang bulan suci Ramadan, mereka berharap pemerintah dan pihak berwenang bisa mempercepat proses ini agar mereka dapat memenuhi kebutuhan keluarga.

Dengan tutupnya pabrik di Kabupaten Sukoharjo pada 1 Maret 2025, sejarah panjang Sritex di industri tekstil Indonesia pun berakhir.

You Might Also Like

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

TAGGED: JHT cair sebelum lebaran, JHT eks karyawan Sritex cair Maret 2025, karyawan Sritex dapat JHT, PHK Sritex
M. Khamdi 7 Maret 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Keputusan Final: PPPK 2024 Baru Diangkat Maret 2026, Ini Alasannya!
Next Article SIM Kedaluwarsa? Ini Biaya dan Risiko yang Harus Anda Tanggung
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?