JAKARTA: Menjelang libur Lebaran, jangan sampai lupa untuk mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda. Jika mendekati kedaluwarsa, segera lakukan perpanjangan agar tidak repot di kemudian hari.
Seperti yang diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun dan kini tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemiliknya, melainkan tanggal penerbitan. Artinya, jika terlambat satu hari saja, Anda harus membuat SIM baru, yang tentu memakan waktu lebih lama serta biaya lebih besar.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya perpanjangan SIM C:
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Tes kesehatan: Rp 35.000
- Psikotes: Rp 60.000
- Asuransi (opsional): Rp 50.000
Total biaya yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM C bisa mencapai Rp 220.000, bergantung pada layanan yang dipilih. Meski demikian, biaya ini masih lebih murah dibandingkan dengan pembuatan SIM baru, yang dikenakan tarif Rp 100.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya tambahan lainnya.
Kenapa Harus Perpanjang Tepat Waktu?
Bagi yang terlambat memperpanjang, konsekuensinya cukup merepotkan. Anda harus mengurus pembuatan SIM dari nol, termasuk menjalani ujian teori dan praktik. Selain membutuhkan biaya lebih besar, proses ini juga memakan waktu dan tenaga.
Untuk menghindari hal ini, pastikan Anda memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM dan mengurus perpanjangan lebih awal. Anda dapat melakukan perpanjangan di Satpas terdekat, layanan SIM keliling, atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Jadi, sebelum mudik atau berlibur, pastikan semua dokumen berkendara dalam kondisi aman. Jangan sampai perjalanan terganggu hanya karena lupa memperpanjang SIM! Yuk, cek SIM Anda sekarang juga!

