JAKARTA: Para tenaga honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 harus bersabar lebih lama. Pengangkatan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baru akan dilakukan pada Maret 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, yang digelar di Senayan pada Rabu (5/3). Selain itu, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 juga telah dijadwalkan pada Oktober 2025.
“Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK formasi 2024, Komisi II DPR meminta KemenPANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026,” demikian bunyi poin keempat kesimpulan rapat tersebut.
Pada awalnya, Menteri Rini mengusulkan agar pengangkatan CPNS dilakukan pada Maret 2026 dan PPPK pada Oktober 2026. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah anggota Komisi II DPR. Bahkan, ada yang meminta agar pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 dilakukan pada tahun 2025.
Penundaan pengangkatan PPPK 2024 ini menjadi sorotan karena berdampak pada gaji tenaga honorer. Sebab, meskipun sudah lulus seleksi PPPK, mereka masih berstatus sebagai honorer hingga resmi diangkat menjadi ASN.
Setelah melalui perdebatan, akhirnya disepakati bahwa pengangkatan PPPK 2024 akan dilakukan pada Maret 2026, termasuk untuk tahap 2. “Pengangkatan gelombang 1 dan gelombang 2 bisa bersamaan karena berkaitan dengan penempatan,” jelas Menteri Rini.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi II DPR meminta MenPANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan penganggaran gaji honorer hingga Maret 2026.
Menteri Rini menjelaskan bahwa waktu pengangkatan tersebut mempertimbangkan aspek penataan dan penempatan ASN agar selaras dengan program prioritas pembangunan. Dia juga menegaskan bahwa seluruh CPNS dan PPPK formasi 2024 yang telah lulus seleksi tetap akan diangkat menjadi ASN.
Selain itu, alasan lain penundaan ini adalah adanya permintaan dari beberapa pemerintah daerah (pemda). Salah satunya berasal dari 15 pemda di Tanah Papua yang belum melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.
Dengan keputusan ini, para tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK 2024 harus menunggu lebih lama sebelum mendapatkan kepastian status mereka sebagai ASN. Sementara itu, DPR akan terus mengawal agar penganggaran gaji honorer tetap terjamin hingga pengangkatan resmi dilakukan pada Maret 2026.

