Komnas HAM menyatakan tindakan Aipda RZ (Robig), anggota polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (GRO), hingga tewas, masuk kategori extra judicial killing. Penembakan itu dianggap melanggar hukum karena tidak dilakukan dalam tugas resmi atau keadaan terancam.
“Saudara RZ tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam oleh tiga korban. Penembakan itu tidak berdasarkan perintah hukum,” jelas Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Kamis (5/12/2024). Ia menegaskan, tindakan itu melanggar hak hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Peristiwa ini terjadi Minggu (1/12/2024) dini hari di Simongan, Semarang Barat. Gamma tewas akibat tembakan, sementara dua teman lainnya luka-luka. Komnas HAM juga menilai bahwa pelaku melanggar hak anak sebagaimana diatur Pasal 52 ayat (1) UU HAM, karena korban masih di bawah usia 18 tahun.
Komnas HAM telah melakukan investigasi dengan memeriksa lokasi kejadian, saksi mata, keluarga korban, serta pihak kepolisian. Hasilnya, tindakan Robig tidak sesuai prinsip legalitas, proporsionalitas, dan kewajiban umum dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
Polri Janji Transparansi
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan kasus ini akan diusut secara profesional. “Kita lakukan proses secara akurat dan transparan dengan prinsip investigasi ilmiah,” ujar Wahyu. Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan kesaksian antara polisi dan saksi mata yang akan didalami lebih lanjut.
Awalnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut penembakan terjadi saat polisi mencoba melerai tawuran pelajar. Namun, kesaksian petugas keamanan dan pihak SMKN 4 membantah adanya tawuran di lokasi. Gamma bahkan dikenal sebagai siswa berprestasi.
Belakangan, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengungkapkan motif sebenarnya. Robig diduga menembak korban karena kesal setelah kendaraan Gamma dan temannya memepet mobilnya. “Saat perjalanan pulang, kendaraan korban memakan jalannya. Robig kemudian menunggu mereka putar balik dan menembak,” jelas Aris.
Saat ini, Robig telah ditahan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Sidang etik dipastikan akan segera dilakukan. Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut integritas aparat dalam penegakan hukum serta pelanggaran HAM.

