Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Komnas HAM: Penembakan Siswa di Semarang oleh Aipda RZ Extra Judicial Killing
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Komnas HAM: Penembakan Siswa di Semarang oleh Aipda RZ Extra Judicial Killing
HukumPublik

Komnas HAM: Penembakan Siswa di Semarang oleh Aipda RZ Extra Judicial Killing

Last updated: Sabtu, 7 Desember 2024, 6:07 AM
By Sarjito Hambeng
Share
2 Min Read
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMK N 4 Semarang GR, Rabu (27/11/2024). (Foto/kompas.com)
SHARE

 

Komnas HAM menyatakan tindakan Aipda RZ (Robig), anggota polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (GRO), hingga tewas, masuk kategori extra judicial killing. Penembakan itu dianggap melanggar hukum karena tidak dilakukan dalam tugas resmi atau keadaan terancam.

“Saudara RZ tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam oleh tiga korban. Penembakan itu tidak berdasarkan perintah hukum,” jelas Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Kamis (5/12/2024). Ia menegaskan, tindakan itu melanggar hak hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Peristiwa ini terjadi Minggu (1/12/2024) dini hari di Simongan, Semarang Barat. Gamma tewas akibat tembakan, sementara dua teman lainnya luka-luka. Komnas HAM juga menilai bahwa pelaku melanggar hak anak sebagaimana diatur Pasal 52 ayat (1) UU HAM, karena korban masih di bawah usia 18 tahun.

Komnas HAM telah melakukan investigasi dengan memeriksa lokasi kejadian, saksi mata, keluarga korban, serta pihak kepolisian. Hasilnya, tindakan Robig tidak sesuai prinsip legalitas, proporsionalitas, dan kewajiban umum dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

Polri Janji Transparansi

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan kasus ini akan diusut secara profesional. “Kita lakukan proses secara akurat dan transparan dengan prinsip investigasi ilmiah,” ujar Wahyu. Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan kesaksian antara polisi dan saksi mata yang akan didalami lebih lanjut.

Awalnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut penembakan terjadi saat polisi mencoba melerai tawuran pelajar. Namun, kesaksian petugas keamanan dan pihak SMKN 4 membantah adanya tawuran di lokasi. Gamma bahkan dikenal sebagai siswa berprestasi.

Belakangan, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengungkapkan motif sebenarnya. Robig diduga menembak korban karena kesal setelah kendaraan Gamma dan temannya memepet mobilnya. “Saat perjalanan pulang, kendaraan korban memakan jalannya. Robig kemudian menunggu mereka putar balik dan menembak,” jelas Aris.

Saat ini, Robig telah ditahan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Sidang etik dipastikan akan segera dilakukan. Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut integritas aparat dalam penegakan hukum serta pelanggaran HAM.

You Might Also Like

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

TAGGED: Aipda Robig, extra judicial killing, Komnas HAM, penembakan, siswa SMKN 4 Semarang
Sarjito Hambeng 7 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Polisi Gerebek Klinik Ria Beauty Care di Kamar Hotel Kuningan
Next Article Bukan Kader, tapi Jokowi Jadi Anggota Kehormatan Partai Golkar
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?