Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Polisi Gerebek Klinik Ria Beauty Care di Kamar Hotel Kuningan
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Polisi Gerebek Klinik Ria Beauty Care di Kamar Hotel Kuningan
News

Polisi Gerebek Klinik Ria Beauty Care di Kamar Hotel Kuningan

Last updated: Sabtu, 7 Desember 2024, 5:38 AM
By Sarjito Hambeng
Share
2 Min Read
Ria Agustina, pmilik klinik kecantikan ilegal, ditangkap Polda Metro Jaya. (Foto/Istimewa)
SHARE

JAKARTA: Anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemilik klinik kecantikan ilegal, Ria Agustina (33), dan asistennya, DN (58), di sebuah kamar hotel di Kuningan, Jakarta, Minggu (1/12/2024). Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik ilegal klinik Ria Beauty.

Polisi menyamar sebagai calon pelanggan dan menghubungi admin klinik melalui WhatsApp untuk menanyakan layanan derma roller pada Kamis (14/12/2024). Admin meminta identitas serta foto wajah, dan menginformasikan biaya sebesar Rp 15 juta dengan DP Rp 1 juta. Keesokan harinya, penyidik dimasukkan ke dalam grup WhatsApp berisi sembilan calon pasien lainnya.

Pada 1 Desember 2024, polisi menggerebek kamar hotel yang menjadi lokasi praktik. Ria dan DN tengah melayani tujuh pasien. Berdasarkan pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan tidak memiliki izin edar, sementara krim anestesi dan serum tidak terdaftar di BPOM. Selain itu, baik Ria maupun DN tidak memiliki latar belakang medis. Ria diketahui merupakan sarjana perikanan.

Modus yang digunakan adalah menawarkan jasa penghilangan bekas luka dengan alat GTS roller yang melukai kulit, kemudian dioleskan serum yang tidak aman. Tersangka mengklaim memiliki kompetensi yang didukung sertifikat pelatihan, meski tidak diakui secara resmi.

Atas perbuatannya, Ria dan DN dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau (3) serta Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

You Might Also Like

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Januari 2026

TAGGED: klinik kecantikan ilegal, Ria Agustina, Ria Beauty Care
Sarjito Hambeng 7 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 91S: Begini Potensi Cuaca Buruk dan Dampaknya
Next Article Komnas HAM: Penembakan Siswa di Semarang oleh Aipda RZ Extra Judicial Killing
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?