JAKARTA: Anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemilik klinik kecantikan ilegal, Ria Agustina (33), dan asistennya, DN (58), di sebuah kamar hotel di Kuningan, Jakarta, Minggu (1/12/2024). Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik ilegal klinik Ria Beauty.
Polisi menyamar sebagai calon pelanggan dan menghubungi admin klinik melalui WhatsApp untuk menanyakan layanan derma roller pada Kamis (14/12/2024). Admin meminta identitas serta foto wajah, dan menginformasikan biaya sebesar Rp 15 juta dengan DP Rp 1 juta. Keesokan harinya, penyidik dimasukkan ke dalam grup WhatsApp berisi sembilan calon pasien lainnya.
Pada 1 Desember 2024, polisi menggerebek kamar hotel yang menjadi lokasi praktik. Ria dan DN tengah melayani tujuh pasien. Berdasarkan pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan tidak memiliki izin edar, sementara krim anestesi dan serum tidak terdaftar di BPOM. Selain itu, baik Ria maupun DN tidak memiliki latar belakang medis. Ria diketahui merupakan sarjana perikanan.
Modus yang digunakan adalah menawarkan jasa penghilangan bekas luka dengan alat GTS roller yang melukai kulit, kemudian dioleskan serum yang tidak aman. Tersangka mengklaim memiliki kompetensi yang didukung sertifikat pelatihan, meski tidak diakui secara resmi.
Atas perbuatannya, Ria dan DN dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau (3) serta Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

