JAKARTA (Sketsa.co) — Tuntutan hukuman atas lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah selesai dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam tiga seri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin (16/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023).
Besaran tuntutan hukuman atas lima terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua itu telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Dari komentar para warganet dan pengamat, mayoritas berpendapat tuntutan 8 tahun pidana penjara yang diajukan JPU terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi terlalu rendah, meski mereka bukan eksekutor penembakan terhadap korban Yosua.
Akan halnya tuntutan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, sebagian warganet menilai hal itu sudah sepadan, meski sebagian yang lain beranggapan harusnya dikenakan tuntutan hukuman maksimal, yaitu pidana mati.
Hal senada diutarakan keluarga Yosua, antara lain Samuel Hutabarat (ayah Yosua), yang menilai harusnya Ferdy Sambo dituntut hukuman mati, apalagi JPU menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP. JPU juga beranggapan tidak ada hal meringankan dari Ferdy Sambo.
Sementara tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, sebagian besar warganet tampak kecewa. Mereka beranggapan, sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerjasama untuk mengungkap fakta peristiwa), Eliezer mestinya dituntut lebih rendah daripada terdakwa lainnya. Mereka berkeyakinan, jika Eliezer tidak jujur memberikan kesaksian, perkara pembunuhan itu tidak akan pernah terungkap dengan transparan.
Baca juga: Setelah JPU Tuntut Ricky dan Kuat 8 Tahun Penjara, Berapa Tuntutan untuk Ferdy Sambo?
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers hari ini, Kamis (19/1/2023), mengatakan tuntutan 12 tahun untuk Eliezer sudah sesuai aturan dan parameter yang ada. Dia memastikan tim JPU yang menangani perkara tersebut tidak “masuk angin” dan bekerja transparan.
Sebelumnya, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, mengatakan Eliezer dituntut 12 tahun karena yang bersangkutan terbukti menerima perintah Ferdy Sambo dan bertindak sebagai eksekutor, sedangkan Ricky, Kuat dan Putri bukan eksekutor, dan hanya mengetahui rencana pembunuhan tapi tak berusaha mencegahnya.
Baca juga: Richard Eliezer Dintuntut 12 Tahun Penjara, Putri Candrawathi 8 Tahun
Pekan depan, agenda persidangan atas perkara pembunuhan Brigadir Yosua adalah pembacaan pleidoi (nota pembelaan) dari para terdakwa. Setelah itu, akan ada rangkaian sidang dengan agenda pmbacaan duplik dan replik, sebelum akhirnya menuju agenda paripurna, yaitu sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Merujuk sistem hukum pemidanaan di Indonesia, hakim bertindak independen dalam menjatuhkan vonis. Dengan kata lain, hakim bisa menjatuhkan vonis hukuman lebih rendah atau lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

