Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Pro-Kontra Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Pro-Kontra Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua
Hukum

Pro-Kontra Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua

Besaran tuntutan hukuman atas lima terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Jampidum menegaskan tuntutan yang diajukan sudah sesuai aturan dan parameter yang ada.

Last updated: Kamis, 19 Januari 2023, 4:25 PM
By Sarjito Hambeng
Share
3 Min Read
Tim jaksa perkara pembunuhan Brigadir Yosua. (Foto/Istimewa)
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Tuntutan hukuman atas lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah selesai dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam tiga seri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin (16/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023).

Besaran tuntutan hukuman atas lima terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua itu telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Dari komentar para warganet dan pengamat, mayoritas berpendapat tuntutan 8 tahun pidana penjara yang diajukan JPU terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi            terlalu rendah, meski mereka bukan eksekutor penembakan terhadap korban Yosua.

Akan halnya tuntutan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, sebagian warganet menilai hal itu sudah sepadan, meski sebagian yang lain beranggapan harusnya dikenakan tuntutan hukuman maksimal, yaitu pidana mati.

Hal senada diutarakan keluarga Yosua, antara lain Samuel Hutabarat (ayah Yosua), yang menilai harusnya Ferdy Sambo dituntut hukuman mati, apalagi JPU menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP. JPU juga beranggapan tidak ada hal meringankan dari Ferdy Sambo.

Sementara tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, sebagian besar warganet tampak kecewa. Mereka beranggapan, sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerjasama untuk mengungkap fakta peristiwa), Eliezer mestinya dituntut lebih rendah daripada terdakwa lainnya. Mereka berkeyakinan, jika Eliezer tidak jujur memberikan kesaksian, perkara pembunuhan itu tidak akan pernah terungkap dengan transparan.

Baca juga: Setelah JPU Tuntut Ricky dan Kuat 8 Tahun Penjara, Berapa Tuntutan untuk Ferdy Sambo?

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers hari ini, Kamis (19/1/2023), mengatakan tuntutan 12 tahun untuk Eliezer sudah sesuai aturan dan parameter yang ada. Dia memastikan tim JPU yang menangani perkara tersebut tidak “masuk angin” dan bekerja transparan.

Sebelumnya, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, mengatakan Eliezer dituntut 12 tahun karena yang bersangkutan terbukti menerima perintah Ferdy Sambo dan bertindak sebagai eksekutor, sedangkan Ricky, Kuat dan Putri bukan eksekutor, dan hanya mengetahui rencana pembunuhan tapi tak berusaha mencegahnya.

Baca juga: Richard Eliezer Dintuntut 12 Tahun Penjara, Putri Candrawathi 8 Tahun

Pekan depan, agenda persidangan atas perkara pembunuhan Brigadir Yosua adalah pembacaan pleidoi (nota pembelaan) dari para terdakwa. Setelah itu, akan ada rangkaian sidang dengan agenda pmbacaan duplik dan replik, sebelum akhirnya menuju agenda paripurna, yaitu sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Merujuk sistem hukum pemidanaan di Indonesia, hakim bertindak independen dalam menjatuhkan vonis. Dengan kata lain, hakim bisa menjatuhkan vonis hukuman lebih rendah atau lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

TAGGED: Brigadir Yosua., Fadil Jumhana, Ferdy Sambo, JPU, Kuat, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky, Terdakwa pembunuhan
Sarjito Hambeng 19 Januari 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article 10 Langkah Terbebas dari Utang
Next Article Jack Ma Liburan Tahun Baru Imlek di Hong Kong
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?