Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Setelah JPU Tuntut Ricky dan Kuat 8 Tahun Penjara, Berapa Tuntutan untuk Ferdy Sambo?
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Setelah JPU Tuntut Ricky dan Kuat 8 Tahun Penjara, Berapa Tuntutan untuk Ferdy Sambo?
Hukum

Setelah JPU Tuntut Ricky dan Kuat 8 Tahun Penjara, Berapa Tuntutan untuk Ferdy Sambo?

JPU menuntut Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dihukum 8 tahun penjara, berapa tuntutan untuk Ferdy Sambo?

Last updated: Selasa, 17 Januari 2023, 4:41 PM
By Raka Morris
Share
2 Min Read
Yosua Hutabarat bersama sang ibunda (Foto/Istimewa)
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (16/1/2023), tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan pidana 8 tahun penjara terkait dengan keterlibatan mereka dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat.

Seusai sidang pembacaan tuntutan, Kuat tampak tertunduk lesu dan menahan tangis. Sementara Ricky yang menjalani sidang usai persidangan Kuat Ma’ruf, juga tampak lesu setelah JPU menuntut hukuman sama dengan terdakwa Kuat.

JPU menilai, sesuai perannya masing-masing, Ricky dan Kuat terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Rumah Dinas (saat itu) Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo pada 8 Juli sore 2022.

Hal yang memberatkan bagi Kuat, ungkap JPU,  yang bersangkutan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

Sementara hal yang memberatkan Ricky Rizal adalah perbuatan Ricky yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan. Yang meringankan, Ricky belum pernah dihukum dan punya anak serta menjadi tulang punggung keluarga.

Satu hal menarik, berdasarkan keterangan para saksi dan ahli, JPU berkesimpulan tidak terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), melainkan terjadi perselingkuhan antara dirinya dengan Yosua Hutabarat.

Besok, Selasa (17/1/2023), PN Jaksel menjadwalkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dan di hari berikutnya (Rabu/18/1/2023), JPU akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Berapa tuntutan untuk Ferdy Sambo?

 

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

TAGGED: Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, pembunuhan berencana, Ricky Rizal, tuntutan JPU, Yosua Hutabarat
Raka Morris 16 Januari 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Berapakah kekayaan Anda sebenarnya?
Next Article Catatan Kekayaan Merupakan Alat Bantu untuk Mengetahui Kekayaan Bersih
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?