JAKARTA (Sketsa.co) — Dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (16/1/2023), tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan pidana 8 tahun penjara terkait dengan keterlibatan mereka dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat.
Seusai sidang pembacaan tuntutan, Kuat tampak tertunduk lesu dan menahan tangis. Sementara Ricky yang menjalani sidang usai persidangan Kuat Ma’ruf, juga tampak lesu setelah JPU menuntut hukuman sama dengan terdakwa Kuat.
JPU menilai, sesuai perannya masing-masing, Ricky dan Kuat terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Rumah Dinas (saat itu) Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo pada 8 Juli sore 2022.
Hal yang memberatkan bagi Kuat, ungkap JPU, yang bersangkutan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
Sementara hal yang memberatkan Ricky Rizal adalah perbuatan Ricky yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan. Yang meringankan, Ricky belum pernah dihukum dan punya anak serta menjadi tulang punggung keluarga.
Satu hal menarik, berdasarkan keterangan para saksi dan ahli, JPU berkesimpulan tidak terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), melainkan terjadi perselingkuhan antara dirinya dengan Yosua Hutabarat.
Besok, Selasa (17/1/2023), PN Jaksel menjadwalkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dan di hari berikutnya (Rabu/18/1/2023), JPU akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Berapa tuntutan untuk Ferdy Sambo?

